10 Terdakwa Kasus DNA Pro Divonis 2-4 Tahun Penjara 

Sepuluh terdakwa dinilai telah melakukan pencucian uang

Bandung, IDN Times - Sebanyak sepukuh orang terdakwa kasus robot trading DNA Pro didakwa oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung 2 hingga 4 tahun kurungan penjara. Hakim menilai para terdakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Adapun sepukuh orang terdakwa ini yaitu: Daniel Abe, Rudy Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumaidi, Yoshua Try Sutrisno, Frankie Yulianto Nurdian, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, dan Hans Andre Supit.

1. Dua orang terdakwa divonis 4 tahun bui denda Rp2 Miliar

10 Terdakwa Kasus DNA Pro Divonis 2-4 Tahun Penjara Janji Manis Robot DNA Pro (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih menyatakan, terdakwa Daniel Abe yang menjabat Direktur Utama PT DNA Pro Akademi dan Dedi Tumaidi selaku Exchanger tim Founder RUDUTZ divonis pidana kurungan selama empat tahun dan denda Rp2 miliar subsider satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu tahun," kata Hera.

2. Empat orang divonis tiga tahun penjara

10 Terdakwa Kasus DNA Pro Divonis 2-4 Tahun Penjara Tipu-Tipu DNA Pro (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah itu, empat orang lainnya yakni Founder tim Founder RUDUTZ, Rudy Kusuma; Founder dan Exchanger Tim Founder Octopus dan Exchanger Tim Founder 007, Jerry Gunandar; Founder dan Exchanger Tim Founder Gen, Russel; dan Founder Tim Founder 007, Yoshua Try Sutrisno, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan membantu tindak pidana pencucian uang," ucap Hera.

3. Empat orang lainnya divonis dua tahun bui

10 Terdakwa Kasus DNA Pro Divonis 2-4 Tahun Penjara Daftar artis di lingkaran Robot Trading DNA Pro (IDN Times/Aditya Pratama)

Selanjutnya, terdakwa Stefanus Richard selaku Co-Founder Tim Founder Octopus; Robby Setiadi selaku Co-Founder tim Founder RUDUTZ; Hans Andre Supit selaku Branch Officer Manager DNA Pro Bali Tim Founder Central; dan Frankie Yulianto Nurdian selaku Co-Founder Tim Founder 007, divonis pidana kurungan selama dua tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Adapun untuk hal lainnya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan dan merugikan para member hingga mencapai angka sekitar Rp344 miliar. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan.

Para terdakwa dikenakan Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Setelah Ivan Gunawan, Giliran DJ Una Jadi Saksi Persidangan DNA Pro

Baca Juga: DJ Una Dapat Motor Matic Setelah Ajak 10 Orang Gabung DNA Pro

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya