Pimpinan Ponpes Pelaku Pemerkosaan Santriwati Kab. Bandung Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Bandung, IDN Times - Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung, ditangkap petugas Polresta Bandung setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap tiga santriwati di bawah umur.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pimpinan ponpes yang berprilaku bejat itu berhasil ditangkap oleh jajaran Polresta Bandung pada Senin (03/01/2022) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu rumah makan.
"Awalnya tersangka H datang ke salah satu rumah makan untuk menemui keluarga korban, setibanya tersangka langsung ditangkap anggota Polresta Bandung", ujar Kusworo Wibowo kepada wartawan, di Makopolresta Bandung, pada Senin (10/02/2022).
1. Pemerkosaan terhadap santri baru terungkap setelah peristiwa terjadi tiga tahun
Kusworo mengatakan, aksi keji pimpinan ponpes di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung, yang tega memperkosa santriwatinya itu baru terungkap setelah korban mengalami kekerasan seksual selama tiga tahun lamanya.
"Tindak pidana persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan oleh saudara H, Pemilik atau pimpinan ponpes yang dilakukan kepada tiga santriwatinya yang ada di ponpes tersebut. Kejadiannya dimulai dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021," kata Kusworo.
2. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari satu minggu usai pelaporan dari pihak korban
Selain itu Kuswororo mengatakan, berdasarkan laporan keluarga kepada Polresta Bandung, pada Sabtu (1/1/2022), polisi berhasil mengamankan barang bukti serta telah melakukan visum et repertum pada korban.
Sehingga Kusworo pun mengaku, pihaknya tidak sampai dari seminggu pelaku dapat dilakukan penangkapan serta statusnya dinaikan sebagai tersangka.
"Salah satu korban bercerita pada orangtuanya kemudian melaporkan kepada Polresta Bandung. Segera kita lakukan pemeriksaan, dan menyita barang bukti, dan kita lakukan visum et repertum pada korban sehingga tidak sampai seminggu pelaku sudah kita amankan. Kami sudah ubah statusnya sebagai tersangka," tutur Kusworo.
3. Modus pelaku berdalih untuk mengisi tenaga dalam
Adapun dalam melakukan aksi bejatnya itu, Kusworo mengatakan, tersangka berdalih untuk mengisi tenaga dalam. Setelah itu, korban memijit tersangka dan tersangka pun balik memijit korban yang dilanjutkan dengan tindakan tidak senonoh sampai tega memperkosanya.
"Itu semua berlanjut sampai dengan tindakan dan perbuatan yang tak senonoh tersebut", kata Kusworo.
4. Pimpinan Ponpes terancam kurungan penjara minimal 15 tahun
Atas perbuatan bejatnya, kini pimpinan ponpes yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerkosan terhadap santrinya ini, dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun.
Kusworo mengatakan, aparat kepolisian akan membuka diri apabila ada pihak yang merasa menjadi korban tindak kekerasan seksual ataupun pencabulan.
Baca Juga: Pengurus Ponpes di Kab. Bandung Perkosa Santriwati Sejak 2019
Baca Juga: KPAD Minta Pemerkosaan Santriwati Kab. Bandung Tak Berujung Damai
Baca Juga: Jaksa Tuntut Pemerkosa 12 Santriwati Bandung Pekan Depan