Pasca Anarkis di Polda Jabar, 41 Anggota GMBI Kab. Bandung Diamankan

Mereka dikenakan wajib lapor, karena tidak terlibat pidana

Kabupaten Bandung, IDN Times - Pasca terjadinya aksi anarkis yang dilakukan oleh LSM GMBI di Mapolda Jawa Barat, sebanyak 41 anggota LSM GMBI yang berasal dari wilayah Kabupaten Bandung diamankan Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo mengatakan, mereka merupakan anggota LSM GMBI yang berangkat aksi unjuk rasa ke Mapolda Jawa Barat, yang berasal dua distrik yakni distrik Kabupaten Bandung dan Majalaya Raya.

"Yang berangkat itu ada 5 orang sedangkan dari Majalaya ada 36 jadi total ada 41 orang,"kata Kusworo di Mapolresta Bandung. Jumat,(28/1/2022).

1. 41 anggota LSM GMBI Kab.Bandung hanya dikenakan wajib lapor

Pasca Anarkis di Polda Jabar, 41 Anggota GMBI Kab. Bandung DiamankanSumber Foto : Humas Polresta Bandung

Kusworo pun mengatakan, dari 41 orang anggota LSM GMBI yang diamankan hanya dikenakan wajib lapor saja, karena usai pemeriksaan mereka tidak melakukan tindakan pidana, dan tidak membuat tindakan anarkis serta ujaran kebencian.

"Setelah diserahkan ke Polresta Bandung, ke 41 orang ini kami foto dan sidik jari dan kami buatkan pemeriksaan serta sementara mereka wajib lapor", ujar Kusworo Wibowo.

2. Sebelumnya mereka telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Mapolda Jabar

Pasca Anarkis di Polda Jabar, 41 Anggota GMBI Kab. Bandung DiamankanSumber Foto : Humas Polresta Bandung

Sebelumnya 41 orang anggota LSM GMBI itu telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di Mapolda Jabar pada Kamis, (27/01/2022).

Diketahui ribuan LSM GMBI mendatangi Polda Jawa Barat untuk menuntut kasus yang menimpa rekannya yang terjadi di Karawang. Namun aksi tersebut dinodai dengan tindakan anarkis hingga merusak fasilitas yang ada di Mapolda Jabar.

3. Harus menjadi pembelajaran saat menyampaikan pendapat dimuka umum

Pasca Anarkis di Polda Jabar, 41 Anggota GMBI Kab. Bandung DiamankanIDN Times/Aris Darussalam

Kejadian tersebut menurut Kusworo menjadi pembelajaran, khususnya terkait penyampaian pendapat dimuka umum tentu dilindungi oleh undang - undang namun ketika melakukan perbuatan melanggar hukum maka ada konsekuensinya.

"Itu ada pasal pengrusakannya apabila saat menyampaikan orasi, maka dari itu kawan - kawan GMBI yang 41 orang ini kami kembalikan ke ketua Majalaya Raya dan Kabupaten Bandung karena yang bersangkutan tidak ada yang melakukan tindakan pidana," tutur Kusworo.

Baca Juga: Buntut Demo Ricuh, Polda Jabar Bakal Gelar Razia Ormas GMBI

Baca Juga: Sempat Kabur, Ketua Ormas GMBI Berhasil Ditangkap Polisi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya