Sosialisasi P2K2, Dana PKH Tidak Boleh Digadaikan ke Bank Emok
KPM bisa dicoret jika salah gunakan dana dana PKH
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzili meminta kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) menggunakan dana PKH untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana mestinya. PKH tidak boleh untuk hal lain, apalagi digadaikan ke bank emok.
Pernyataan itu disampaikan Kang Ace, sapaan akrab Tubagus Ace Hasan Syadzily saat memberikan arahan dalam Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2)
bagi para Ketua KPM PKH se-Kecamatan Pacet, Kertasari, dan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jumat (30/12/2023). Acara yang berlangsung di GOR Sejabat Majalaya (Gedung KONI), Jalan Cikaro, Majakerta, Majalaya itu diikuti 750 peserta.
"Saya ingin PKH digunakan sesuai tujuan. Karena, saya banyak mendapatkan laporan program PKH tidak digunakan sebagaimana mestinya. Misalnya, di tempat yang lain digadaikan bank emok," kata Kang Ace.
1. Penerima Dana PKH bisa dicoret jika dana digunakan kepentingan lain
Ketua DPD Partai Golkar Jabar ini menyatakan jika ada yang menggunakan PKH untuk kepentingan lain, pendamping KPM PKH harus melaporkan agar dicoret sebagai penerima PKH.
Sebab, ujar Kang Ace, PKH menggunakan biaya yang cukup besar. Saya kebetulan pimpinan Komisi VIII DPR yang telah mengganggarkan PKH secara nasional nilainya mencapai Rp29 triliun.
Uang negara milik rakyat itu dianggarkan oleh Komisi VIII DPR dan dilaksanakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu rakyat, terutama untuk mengatasi kemiskinan.
"Maka seharusnya program PKH ini dapat mengangkat harkat derajat masyarakat Kabupaten Bandung dan tidak menimbulkan masalah baru. Misalnya, digadaikan untuk kepentingan lain. Itu tidak boleh. Karena PKH ini untuk membangun bangsa besar, sejahtera, dan jaya," ujar Kang Ace.
Bangsa yang besar, tutur Kang Ace, hanya bisa dibangun oleh orang-orang besar juga. Yaitu orang-orang berilmu, pintar, cerdas, dan sehat.
Program PKH ini hanya diperuntukkan bagi 10 juta dari 273 juta rakyat Indonesia, yang penghasilannya di bawah standard. Karena itu, KPM PKH harus memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.
"Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) juga dianggarkan oleh Komisi VIII DPR sebesar Rp45 triliun bagi 18,9 juta penduduk. Itu pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten," tutur wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 2 Kabupaten Bandung dan Bandung Barat (KBB) itu.