Perda Tentang Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan Segera Disahkan
Jam operasional hingga tenaga kerja akan diatur dalam perda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung siap mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan.
Anggota Pansus 5, Christian Julianto Budiman mengatakan, ada beberapa poin penting dalam Raperda Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, di antaranya terkait aturan jarak dan waktu operasional. Untuk jarak, acuan perhitungannya disepakati menggunakan penghitungan jalan dan bukan tarik lurus.
"Minimarket berjarak minimal 0,5 km dari pasar rakyat. Sementara supermarket dan departement store berjarak paling dekat 1,5 km dari pasar tradisional," kata Julianto dalam keterangan tertulisnya.
1. Jam operasional toko juga akan diatur sesuai perda
Sementara untuk waktu operasional, kata dia, disepakati pusat perbelanjaan jam operasionalnya dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Toko swalayan berbentuk minimarket dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB serta Hari Sabtu dan Minggu hingga pukul 23.00 WIB.
Namun ada pengecualian untuk toko swalayan yang lokasinya berada dalam radius paling jauh 0,1 km dari kawasan rumah sakit, bandara, terminal, stasiun kereta api, hotel, dan SPBU. Toko swalayan di lokasi tersebut dapat melaksanakan waktu pelayanan selama 24 jam dengan izin khusus dari Wali Kota.