TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perda PKL untuk Melindungi Pedagang dan Kota Bandung Tetap Tertib

Perda baru untuk PKL hanya ada diperbolehkan dan tidak

IDN Times/Diskominfo Bandung

Bandung, IDN Times - Panitia Khusus (Pansus) 6, DPRD Kota Bandung terus memantapkan istilah terkait lokasi pedagang kaki lima (PKL) yang sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda) lama.

Anggota Pansus 6, Asep Sudrajat mengatakan, Perda tentang PKL di Kota Bandung sebenarnya sudah ada. Namun, dalam revisi raperda ini pansus membahas untuk mengganti istilah terkait zonasi PKL.

"Semula ada zona merah, kuning dan hijau. Nah, dalam revisi ini akan diusulkan dan diganti menjadi peruntukan dan bukan peruntukan," ujar Upep sapaan Asep Sudrajat.

1. PKL di Kota Bandung tetap harus ditata dan dibina

unsplash

Menurut Upep, PKL butuh penataan dan pembinaan agar tetap bisa menghidupi keluarganya. Pemerintah jangan hanya melakukan penertiban saja. Tetapi, pemerintah juga harus menata dan membina. 

Upep mengatakan, ketika sosialisasi ke PKL mereka berharap bisa berjualan di tempat yang ada pembelian.  Pedagang juga bersedia mentaati aturan dan tidak berjualan di tempat terlarang.

2. Perda untuk melindungi pedagang dan Kota Bandung tetap tertib

Ilustrasi kota Bandung (bandung.go.id)

Upep mengatakan, pedagang yang terlanjur berjualan di tempat terlarang jangan hanya dilarang apalagi ditertibkan. Dia berharap, larangan yang dilakukan pemerintah juga harus diberikan solusi dan relokasi yang menguntungkan bagi semua pihak. 

"Sehingga, pedagang bisa tetap mencari nafkah dengan berjualan di tempat yang sesuai peruntukannya," ujarnya.

Upep mengatakan, untuk mencari solusi agar saling menguntungkan harus duduk bersama agar tidak ada lagi perselisihan antar pedagang dan pemerintah. 

"Kota Bandung harus tertata rapi tapi pedagang harus bisa mencari nafkah, makanya DPRD membuat Perda, menerima masukan dari pedagang dan pemerintah," ujar Upep.

Berita Terkini Lainnya