Perda PKL untuk Melindungi Pedagang dan Kota Bandung Tetap Tertib
Perda baru untuk PKL hanya ada diperbolehkan dan tidak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Panitia Khusus (Pansus) 6, DPRD Kota Bandung terus memantapkan istilah terkait lokasi pedagang kaki lima (PKL) yang sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda) lama.
Anggota Pansus 6, Asep Sudrajat mengatakan, Perda tentang PKL di Kota Bandung sebenarnya sudah ada. Namun, dalam revisi raperda ini pansus membahas untuk mengganti istilah terkait zonasi PKL.
"Semula ada zona merah, kuning dan hijau. Nah, dalam revisi ini akan diusulkan dan diganti menjadi peruntukan dan bukan peruntukan," ujar Upep sapaan Asep Sudrajat.
1. PKL di Kota Bandung tetap harus ditata dan dibina
Menurut Upep, PKL butuh penataan dan pembinaan agar tetap bisa menghidupi keluarganya. Pemerintah jangan hanya melakukan penertiban saja. Tetapi, pemerintah juga harus menata dan membina.
Upep mengatakan, ketika sosialisasi ke PKL mereka berharap bisa berjualan di tempat yang ada pembelian. Pedagang juga bersedia mentaati aturan dan tidak berjualan di tempat terlarang.