DPRD Kota Bandung Dorong Raperda PPLH Bisa Disahkan Tahun 2024
Perda ini menjadi induk dari perda yang sudah ada sebelumnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung terus mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) bisa disahkan tahun ini.
Ketua Pansus Raperda PPLH Yudi Cahyadi mengatakan, Raperda PPLH akan membahas semua hal mulai dari sampah, kemacetan, air tanah, polusi udara. Jika, raperda ini bisa disahkan tahun ini diharapkan 30 tahun kedepan, pembangunan di Kota Bandung lebih terarah, berkesinambungan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
"Periodisasi Perda PPLH ini selama 30 tahun, sehingga bila disahkan pada tahun 2024 maka berlaku sampai Tahun 2054," kata dia dalam keterangan tertulisnya.
1. Menjadi perda induk pembangun Kota Bandung
Yudi menyebutkan, Perda PPLH cukup penting untuk segera dibahas sebagai upaya pembangunan yang berkelanjutan. Makanya sebetulnya, PPLH ini ialah perda induk. "Sebenarnya, RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), salah satunya menginduk ke PPLH,” ungkap Yudi.
Dia mengungkapkan, dengan disahkannya perda tersebut sehingga 30 tahun kedepan Kota Bandung tetap lebih layak huni. "Jangan sampai kita membangun hanya sekedar membangun, dampaknya buat anak cucu kita kedepan masalah polusi, sampah tidak terarah,” ujar dia.
Menurut Yudi, pembangunan di Kota Bandung merupakan meminjam sumber daya yang dimiliki anak cucu kita. Pada waktunya harus dikembalikan ke anak cucu dengan kondisi yang baik Kota Bandung. Dari sisi kemacetan, sampah, banjir, air tanah bisa terkelola. Pembangunan di Kota Bandung lebih terarah, berkesinambungan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Untuk mewujudkan hal ini, ungkap Yudi, program kerja organisasi perangkat daerah (OPD) harus mengacu pada perda ini. Jadi kebijakan anggaran dan program juga harus mengacu pada Perda ini.