TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD Kota Bandung Dorong Raperda PPLH Bisa Disahkan Tahun 2024

Perda ini menjadi induk dari perda yang sudah ada sebelumnya

Ilustrasi alih fungsi lahan. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung terus mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) bisa disahkan tahun ini.

Ketua Pansus Raperda PPLH Yudi Cahyadi mengatakan, Raperda PPLH akan membahas semua hal mulai dari sampah, kemacetan, air tanah, polusi udara. Jika, raperda ini bisa disahkan tahun ini diharapkan 30 tahun kedepan, pembangunan di Kota Bandung lebih terarah, berkesinambungan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

"Periodisasi Perda PPLH ini selama 30 tahun, sehingga bila disahkan pada tahun 2024 maka berlaku sampai Tahun 2054," kata dia dalam keterangan tertulisnya. 

1. Menjadi perda induk pembangun Kota Bandung

Pexels

Yudi menyebutkan, Perda PPLH cukup penting untuk segera dibahas sebagai upaya pembangunan yang berkelanjutan. Makanya sebetulnya, PPLH ini ialah perda induk. "Sebenarnya, RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), salah satunya menginduk ke PPLH,” ungkap Yudi.

Dia mengungkapkan, dengan disahkannya perda tersebut sehingga 30 tahun kedepan Kota Bandung tetap lebih layak huni. "Jangan sampai kita membangun hanya sekedar membangun, dampaknya buat anak cucu kita kedepan masalah polusi, sampah tidak terarah,” ujar dia.

Menurut Yudi, pembangunan di Kota Bandung merupakan meminjam sumber daya yang dimiliki anak cucu kita. Pada waktunya harus dikembalikan ke anak cucu dengan kondisi yang baik Kota Bandung. Dari sisi kemacetan, sampah, banjir, air tanah bisa terkelola. Pembangunan di Kota Bandung lebih terarah, berkesinambungan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Untuk mewujudkan hal ini, ungkap Yudi, program kerja organisasi perangkat daerah (OPD) harus mengacu pada perda ini. Jadi kebijakan anggaran dan program juga harus mengacu pada Perda ini.

2. Perda PPLH untuk menguatkan pembangunan berkelanjutan

Bandung macet (instagram.com/auraku_sifa)

Dia mengatakan, perda ini dibuat karena harus ada panduan untuk pembangunan yang berwawasan lingkungan. Tetapi, pembangunan yang sudah terjadi saat ini bukan berarti acak-acakan dan tidak terarah.

"Sekarang juga kan ada RTRW. Tapi, Perda PPLH ini lebih menguatkan dari sisi ekologi dan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, penguatannya di sana,” ujarnya.

Menurutnya, Perda PPLH ini juga sangat berkaitan dengan perda yang sudah ada saat ini. Seperti Perda Bangunan Gedung, Pengelolaan Sampah, Perhubungan. “PPLH ini merupakan perda induk, harusnya jadi acuan,” terangnya.

Namun diakuinya, peraturan pemerintah terkait PPLH ini belum lahir. “Akan tetapi di provinsi sudah ada Perda PPLH,” ujarnya.

Dalam Perda PPLH ini, dibahas soal pengelolaan sampah. Di mana harus ada TPST (Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu) skala lingkungan atau tingkat kelurahan. Atau untuk sektor perhubungan, dibahas soal sistem transportasi publik yang terintergrasi.

Untuk pun RTH harus dikejar 30 persen. Sementara bangunan gedung, teknis dan izin harus diperhatikan dalam setiap pembangunan. “Perda ini lebih kearah garis besarnya saja,” ujarnya.

Menjadi Perda induk, nantinya perda yang lain harus melakukan penyesuaian, termasuk RPJM. Untuk Raperda ini sebelumnya sempat disosialisasikan pada masyarakat.

“Ada beberapa masukan dari warga seperti perlunya ruang terbuka hijau, ruang publik, penertiban air tanah,” jelasnya.

Berita Terkini Lainnya