Digugat ke PTUN, Pemkot Bandung Siap Bongkar Restoran Burger Tak Berizin
PN Bandung telah memutus pemilik bangunan melanggar aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Restoran burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, yang melanggar aturan masih belum juga menggubris Pemkot Bandung. Padahal, surat teguran dan surat peringatan sudah dilayangkan. Lucunya, pemilik bangunan restoran malah menggugat Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) tentang pembongkaran bangunan ke PTUN.
Meski menghadapi gugatan dari pemilik restoran, Pemkot Bandung tetap teguh terhadap peraturan yang sudah dibuat. Yakni, pemilik restoran telah melanggar karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menilai, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan hak dari pemilik bangunan. Pemkot Bandung akan menghargai apapun keputusan pengadilan nantinya.
"Ya, tidak apa-apa itu hak mereka, masalah gugat menggugat itu kita hormati hukum," kata Ema di Balaikota, Selasa (12/12).
1. Pemkot Bandung akan tetap menindak pelanggar sesuai kepwal
Namun, Ema memastikan pihaknya tetap berpatokan pada Kepwal dalam melakukan penindakan. Pemkot Bandung meyakini Kepwal diterbitkan sesuai aturan. Jikapun terdapat hal yang dinilai janggal oleh pemilik bangunan, maka mereka bisa membuktikannya di persidangan.
"Kami mengambil langkah sesuai dengan tahapan dan substansi yang diamanatkan dalam regulasi, masa kita melaksanakan aturan kemudian dipersalahkan," ucapnya.
"Jadi kita ini taat dalam menjalankan aturan (dalam Kepwal), masalah digugat itu hak mereka nanti dibuktikan di pengadilan, kalau kita berkeyakinan apa yang dilakukan sesuai aturan," tegas Ema.