TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mundur dari Menteri, Mahfud MD: Tunggu Jadwal Bertemu Presiden

Mahfud sudah bertemu Mensesneg untuk minta waktu Presiden

Inin Nastain IDN Times/ Cawapres Mahfud MD mengunjugi pondok pesantren Babakan

Cirebon, IDN Times- Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD dipastikan akan segera mundur dari jabatannya sebagai Menkopolhukam. Sejumlah langkah telah dilakukan Mahfud, untuk mempersiapkan proses pengunduran dirinya itu.

Salah satu langkah yang sudah dilakukan yakni bertemu dengan Mensesneg. Pertemuan itu, bertujuan untuk minta izin bertemu Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. 

"Saya sudah menemui Mensesneg Pak Pratikno untuk minta dijadwalkan bertemu Pak Presiden," kata Mahfud seusai menghadiri Silaturahmi & Sarasehan di Pondok Pesantren (Pontren) Masyariqul Anwar, Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Selasa (30/1/2024)

1. Ingin mundur dengan penuh penghormatan

Mahfud menjelaskan, dirinya sengaja meminta jadwal bertemu Presiden, agar bisa pamit secara langsung. Ditegaskannya, rencana pengundurannya dari posisi Menteri, harus dilakukan dengan penuh penghormatan.

"Karena dulu saya diangkat dengan penuh penghormatan, juga harus memberi tahu dengan penuh kehormatan tentang langkah-langkah politik saya. Segi etik nya ya. Ya, nunggu jadwal ketemu," kata dia.

Dalam hal pengunduran diri, Mahfud tidak ingin seperti pepatah yang popular di kalangan masyarakat Jawa. Oleh karena itu, dirinya ingin datang menghadap Presiden untuk menyampaikan pengunduran dirinya itu.

"Sehingga saya harus datang dengan penuh penghormatan. Tidak, orang Jawa itu mengatakan 'tinggal Gelanggang colong payu. Pergi begitu saja, tidak," jelas dia.

"Harus menghadapi dengan penuh kehormatan. Memberi tahu. Kemudian, di situlah Presiden bisa mengambil kesimpulan," lanjut Mahfud

2. Jabatan menteri jadi hak prerogatif presiden

Mahfud kembali menegaskan, posisinya sebagai Cawapres menjadi alasan mutlak dirinya akan mundur dari jabatan Menteri. 

"Masalah politik, ya saya sudah cawapres. Jadi harus jelas langkah saya mau kemana," kata dia. 

Dalam ilmu ketatanegaraan, jelas dia, Presiden memiliki hak penuh untuk menentukan siapa yang akan menduduki posisi Menteri di kabupaten. 

"Dan secara ketatanegaraan , jabatan menteri itu hak prerogatif Presiden," ungkap dia 

Berita Terkini Lainnya