TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Langgar Aturan, Dua ASN Pemkab Majalengka Dipecat 

Mangkir masuk kerja hingga terlibat penyalahgunaan narkoba

Ilustrasi PNS di Kementerian Pertahanan. (www.instagram.com/@kemhanri)

Majalengka, IDN Times - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Majalengka dipecat. Keduanya merupakan ASN di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda.

Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi mengatakan, pemecatan terhadap dua orang itu disampaikan langsung kepada jajaran ASN saat apel pagi, di halaman Setda Majalengka. 

"Betul memang tadi saya sampaikan di dalam apel (pagi) kepada seluruh ASN yang hadir di sana, dengan sangat terpaksa tadi saya sampaikan kepada seluruh ASN," kata Dedi usai memimpin apel, Senin (2/9/2024)

1. Dua ASN merupakan pegawai di Dinkes dan Disdik

Dedi menjelaskan, dua ASN yang dipecat itu berasal dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda. ASN Dinkes, diketahui melakukan pelanggaran berupa tidak memenuhi kewajiban masuk kerja dalam durasi yang lama. 

"Satu inisial AM bekerja di Dinas Kesehatan melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak memenuhi ketentuan kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja," kata dia.

AM, kata Dedi, tercatat sudah tidak masuk kerja sekitar satu tahun. Sebagai konsekuensi, yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri. 

"Yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja dengan prediksi berbulan-bulan bahkan hampir satu tahun, sehingga kami perlu memberhentikan yang bersangkutan," papar dia.

"Yang kedua inisial atas nama MEMP di Dinas Pendidikan dia juga telah melakukan pelanggaran disiplin berupa menyalahgunakan dan memperjualbelikan atau mengedarkan narkotika psikotropika dan juga zat adiktif lainnya," kata dia.

Selain itu, MEMP juga diketahui tidak masuk kerja dalam durasi yang juga lama. Berbeda dengan AM yang diberhentikan dengan hormat, MEMP diberhentikan dengan tidak hormat.

"Dia juga tidak masuk kerja. Sehingga kami perlu berhentikan tidak hormat dan tidak atas permintaan sendiri," kat dia

2. Disampaikan saat apel untuk pelajaran

Dedi menjelaskan, ia sengaja menyampaikan pemberhentian itu di depan ASN saat apel pagi. Harapannya pemberhentian itu bisa menjadi pembelajaran bagi ASN lain, agar bisa berpedoman terhadap aturan yang ada.

"Saya sampaikan ini menjadi pembelajaran dan imbauan kepada seluruh ASN Majalengka. Terus meningkatkan kinerja dan disiplin kerja," kata dia.

Terkait proses pemberhentian sendiri, Dedi menjelaskan, saat ini masih menunggu proses tanggapan dari BKN. 

"Surat (pemberhentian) sudah saya tanda tangan. Tinggal menunggu pertimbangan di beberapa pekan ini, dari pertimbangan teknis dari BKN. Itu akan berjalan," kata dia.

Berita Terkini Lainnya