Transpuan di Bandung Ditangkap Usai Buka Praktik Suntik Payudara
Izin praktik tersangka belum ada
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang waria kasus tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut terjadi di salah satu salon di wilayah Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
"Pada 4 Juni 2023 ada warga masyarakat jenis kelamin pria datang ke tersangka untuk disuntikan collagen. Niatnya untuk membuat memiliki payudara, tersangka saudara T (56) ini melakukan suntik collagen tanpa ijin kepada korban," kata Kusworo, Senin (24/7/2023).
1. Obat yang dilakukan tersangka ternyata sudah kadaluarsa
Selang empat hari, korban mengalami panas, demam dan merasa terbakar di bagian dadanya, sehingga korban melaporkan ke Polresta Bandung.Polisi lantas melakukan penyelidikan dan kami amankan tersangka berikut barang buktinya yaitu collagen, alat suntik, botol dan berbagai macam farmasi yang tanpa miliki izin edar.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata collagen yang digunakan tersangka T telah kadaluarsa sejak tahun 2021.
"Yang bersangkutan praktek sejak tahun 2001, sehingga sudah 22 tahun tersangka membuka praktek dengan jumlah pasien rata-rata 1 bulan itu ada 4 orang," jelasnya.
Baca Juga: Borok Dishub Kota Bandung Terungkap Dalam Sidang Bandung Smart City
Baca Juga: Bandung Zoo Gelar Kesenian Sunda di Tengah Kisruh Sengeketa Lahan