Sopir Mobil Tabrak Ojol hingga Meninggal di Bandung
Pelaku sempat melarikan diri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pengemudi mobil Toyota Harrier, Satria Kusumah Wardana, yang menabrak pengemudi (driver) ojek online (ojol) hingga meninggal dunia, bisa dijerat pasal berlapis.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku diduga mengemudikan kendaraannya dalam keadaan mabuk.
"Setelah diperiksa, yang bersangkutan mengemudi tidak wajar, sehingga mencelakakan pengendara lain," ujar Eko, Minggu (31/3/2024).
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan ancaman enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta junto pasal 311 ayat 4 dan pasal 312 UU tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ).
1. Korban tinggalkan tiga orang anak
Sementara itu korban tabrakan, Irwanto (43) yang tewas terbarkan mobil menjadi duka bagi keluarga. Korban asal Maleber Utara, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung itu merupakan tulang punggung keluarga.
"Setelah kami bertakziah (menjenguk), ternyata korban meninggal tiga orang anak dan sudah tinggalkan oleh istrinya yang meninggal tahun 2019 di Gorontalo," ujar Eko.
Adapun ketiga anak korban yakni Muhammad Rizky Pratama (16), Dessafa Sakhi (11) dan Muhammad Alif Hafizh (8) menjadi yatim piatu dan terpaksa harus tinggal bersama neneknya.