TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sejumlah Tokoh di Jabar Keluarkan Fatwa 'Wajib' Pilih Anies Baswedan 

Dukungan ini datang dari ratusan orang

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Sebanyak 265 ulama dan tokoh masyarakat Jawa Barat mengeluarkan fatwa wajib untuk mendukung Capres nomor urut 01, Anies Baswedan. Fatwa itu tertuang dalam sebuah surat yang ditandatangani sejumlah ulama dan tokoh masyarakat Jabar.

"Kami memang ulama di Jabar liat umat tak boleh dibiarkan dalam kebingungan, menentukan selamat tidaknya negeri ini. Umat Islam harus dibimbing dan arahkan nyatakan wajib pilih AMIN (Anies Muhaimin) dengan pertanggungjawaban dunia akhirat. Ada 265 ulama," kata Athian Ali salah satu ulama yang membubuhkan tandatangannya, Minggu (28/1/2024).

1. Jangan sampai pemimpin Indonesia dihasilkan dari kecurangan

Ali menilai saat ini sudah mulai marak indikasi kecurangan yang terjadi menjelang tanggal 14 Februari demi memuluskan langkah salah satu paslon menjadi presiden dan wakil presiden.

Jangan sampai pemimpin Indonesia dihasilkan dari Pemilu yang curang. Sebab, Allah SWT tak akan memberkahi pemimpin yang dihasilkan dari Pemilu yang curang.

"Kami sepakat kawal dan tak beri kesempatan orang lakukan kecurangan agar mimpin negeri ini betul-betul memimpin dengan cara halal bukan haram. Jika terjadi maka tak diberkahi Allah," ucap dia.

2. Ini empat poin utama yang disampaikan pada Anies

IDN Times/Istimewa
IDN Times/Istimewa

Pertama, mendukung dan akan bekerja keras memperjuangkan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) agar dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2024-2029.

Kedua, bertekad untuk menjaga Pemilu termasuk Pilpres 2024 agar dapat berjalan er an jujur dan adil serta siap untuk melawan berbagai kecurangan yang menghambat kemenang pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) tersebut.

Ketiga, menetapkan fatwa berdasarkan kaidah syar'iyah bahwa memilih pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bagi umat Islam hukumnya adalah : Wajib.

Keempat, menetapkan hukum haram untuk memilih pasangan yang dihasilkan dan atau melakukan kecurangan dalam proses kompetisi Pilpres 2024.

Berita Terkini Lainnya