Puluhan Pedagang Pasar Baru Demo, Pengelola: Kontrak Mereka Habis
Pedagang tak bisa berjualan secara gratis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Puluhan pedagang Pasar Baru Kota Bandung kembali melakukan unjuk rasa. Mereka kesal karena toko yang selama ini ditempati digembok oleh pengelola Pasar Baru.
Terkait pengembembokan tersebut, PT DAM Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) selaku pengelola Pasar Baru Trade Center (PBTC) Bandung mengklaim bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Direktur Operasional PT DSMJ Irwin mengemukakan perusahaan sudah berusaha persuasif mengajak pedagang untuk mendapatkan hak pakai khusus yang ditawarkan sesuai proses yang berlaku.
“Kami terbuka untuk bernegosiasi mencarikan solusi terbaik bila ada pedagang yang merasa tidak mampu, misalnya dengan memberikan diskon atau cicilan pembayaran,” kata Irwin dalam keterangan resminya, Selasa (26/3/2024).
1. Pedagang yang ingin berjualan harus lengkapi surat SPTB
Sementara itu, Direktur Marketing PT DSMJ Untung BW mengatakan, dia selalu mengutamakan upaya persuasif dan terus melakukan sosialisasi, serta pelayanan kepada pedagang yang ingin melakukan proses Ijin Baru selanjutnya.
“Semua warga Kota Bandung yang ingin berkesempatan berdagang di Pasar Baru kami undang datang ke Kantor PT DSMJ untuk mencari informasi ruang dagang yang tersedia," ujarnya.
Untung menjelaskan, masa hak pakai atau surat pemakaian tempat berjualan (SPTB) di PBTC sudah resmi berakhir 31 Desember 2023. Status tempat berjualan saat ini adalah aset milik Perumda Pasar Juara Kota Bandung yang dikelola Pengelola.
“Setelah SPTB ini berakhir, maka otomatis pedagang tidak lagi memiliki hak pakai yang sudah habis masa berlakunya. Karena ruang dagang ini bukan milik pribadi. Kalaupun ingin melanjutkan berdagang, harus mengikuti proses sesuai aturan yang ada," papar Untung.