TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pedagang Pasar Baru Datangi Balkot, Keluhkan Sistem Pengelolaan

Pasar Baru Bandung perlahan kekurangan kedatangan pembeli

Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar Baru Trade Centre (P3BTC) Wawan Ridwan . Dokumen IDN Times

Bandung, IDN Times - Perwakilan Pedagang Pasar Baru yang tergabung dalam Perkumpulan Pedagang Pasar Baru Trade Centre (P3BTC) mendatangi Balai Kota Bandung, Senin (31/7/2023) petang. Kedatangan mereka sebagai tindak lanjut unjuk rasa yang dilakukan para pedagang di kawasan Pasar Baru pada pagi harinya.

Ketua P3BTC Wawan Ridwan menuturkan, aksi ini dilakukan karena mereka memiliki beberapa aspirasi yang ingin disampaikan kepada pemerintah daerah, khususnya Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna.

Salah satu persoalannya yakni terkait perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan Pasar Baru dengan pihak ketiga yaitu PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ).

"PT DSMJ itu tak bergerak dan melaksanakan kewajiban sosialisasi dan promosi, makanya sampai sekarang bukan peningkatan tetapi terus menurun. Kalo menurunnya pengunjung otomatis pedagang rugi. Maka pedagang merasa dirugikan oleh PT DSMJ," ujar Wawan Ridwan, Selasa (1/8/2023).

1. Pengelolaan oleh pihak ketiga dirasa kurang optimal

Debbie Sutrisno/IDN Times

Sebelumnya Pasar Baru Bandung dikelola langsung oleh Perumda Pasar Juara. Kemudian dilakukan proses lelang agar Pasar Baru dikelola oleh pihak ketiga.

Proses lelang itu kemudian memunculkan satu pemenang yang terdiri dari konsorsium empat perusahaan yang menggunakan nama PT DAM Sawarga Maniloka Jaya. Hasilnya, sejak 2021 seluruh kegiatan operasional dan promosi menjadi tanggung jawab penuh PT DSMJ.

"Karena pengelolaan yang tidak baik, kami meminta kepada Plh Wali Kota Bandung untuk meninjau kembali dan membatalkan PKS dengan PT DSMJ. Pasalnya, dengan tekanan service charge sangat keras bila mana tak dibayar maka penerangan dimatikan ditambah gak bisa jual," ungkap Wawan.

2. Jangan sampai Pasar Baru ditinggalkan pembeli karena salah pengelolaan

Debbie Sutrisno/IDN Times

Setelah melakukan pertemuan dengan Ema Sumarna, Wawan menilai aspirasi yang disampaikan oleh pedagang diterima dengan baik. Menurutnya, Pemkot Bandung akan melakukan evaluasi termasuk meninjau tuntutan pedagang yang meminta pembebasan service charge selama masa pandemi COVID-19.

Menurutnya, ke depan akan ada evaluasi dari Pemkot Bandung maksimal pada 10 Agustus 2023. Wawan berharap pertemuan ini bisa memberi dampak positif pada pedagang dan pembeli. 

"Salah satu ikon Kota Bandung yang dikenali dan sekarang ini jangan tertinggal, jangan sampai kaya di Tanah Abang ditinggalkan pengunjung dan bankrut. Jika tak ambil langkah maka akan kejadian seperti di Tanah Abang akan terjadi di Pasar Baru," tandasnya.

Baca Juga: Sidak ke Pasar Kiaracondong, Ridwan Kamil Keluhkan Kondisi Pasar

Baca Juga: Viral Video Diduga Aliran Sesat Bandung, Polisi Bilang Kegiatan Asyura

Berita Terkini Lainnya