TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mafia Tanah Muller Bersaudara akan Disidang Selasa Pekan Depan

Mereka bukan orang baru pada kasus serupa

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Pelimpahan berkas Muller bersaudara sudah dirampungkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Kedua tersangka yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller rencananya bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (30/7/2024).

Dari informasi yang dihimpun, perkara duo Muller bersaudara sudah teregister di PN Bandung dengan nomor 601/Pid.B/2024/PN Bdg. Keduanya akan diadili dengan dugaan pidana pemalsuan surat di pengadilan.

“Betul, tim sudah melimpahkan berkas perkaranya pada hari Rabu (23/7/2024) kemarin,” kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya, Jumat (26/7/2024).

1. Minta warga Dago Elos jaga ketertiban

Debbie Sutrisno/IDN Times

Cahya mengatakan, Kejati Jabar telah menyiapkan delapan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengadili perkara ini. Dia mengimbau kepada warga Dago Elos yang sedang bersengketa dengan Muller bersaudara untuk tetap menjaga ketertiban.

"Warga yang akan ke persidangan supaya menjaga ketertibannya. Supaya fakta persidangan itu bisa kita dengan dengan seksama, kalau ribut kan kita tidak tahu apa yang terungkap dalam persidangan,” ujarnya.

2. Polisi yakin mereka lakukan penipuan tanah

Sebelumnya, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar telah menyerahkan dua tersangka kasus pemalsuan surat dalam sengketa tanah di Dago Elos, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Terlihat dua tersangka itu, dikeluarkan dari Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jabar menggunakan baju tahanan serta tangan di borgol.

"Pagi ini, penyidik Ditreskrimum akan menyerahkan dua tersangka terkait kasus Dago Elos. Kasusnya pemalsuan surat. Pagi ini sudah kordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan dua tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Aji Susatyo, saat ditemui di Polda Jabar, Senin (22/7/2024).

Jules menuturkan kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya pihak Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum dengan menyerah ke Pengadilan Negeri Bandung.

"Sudah lengkap. Untuk dua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap," katanya.

Dalam kasus ini, terhadap dua Muller bersaudara itu polisi menerapkan pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Keseluruhannya ini pasal yang dikenakan telah dinyatakan penyidikan polda jabar dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dan hari ini kami telah menerima pemberitahuan p21, lengkapnya hasil penyidikan. Dan secepatnya, kami akan menyerahkan baik tersangka maupun barang bukti ke Kejati Jabar," katanya.

Berita Terkini Lainnya