TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Bandung Belum Terima Permintaan Pendaftaran Bacawalkot 

Ada dua calon yang siap mendaftarkan diri

Ilustrasi pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran pemilihan kepala daerah mulai besok, Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (28/8/2024). Di Bandung, KPU memastikan belum ada calon dari partai manapun yang mengajukan diri untuk mendaftar di hari pertama.

Ketua KPU Bandung Wenti Frihadianti mengatakan, hingga sekarang belum ada informasi dari masing-masing partai politik, tim sukses, atau calon yang akan maju kepastian mendaftarnya.

"Besok mulai pendaftarannya dan belum ada (calon pendaftar). Nanti akan kami informasikan (kalau ada)," kata Wenti saat dihubungi, Senin (26/8/2024).

1. Pastikan ikuti aturan baru

KPU Kota Bandung memastikan akan menjalankan hasil putusan MK Nomor 60/PUUXXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUUXXII/2024 seperti instruksi langsung yang diberikan KPU RI melalui surat perintahnya dengan nomor: 1692/PL.02.2HD/05/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Kota Bandung memiliki DPT Pemilu 1.872.381, di mana. syarat pencalonan 6,5 persen dari total suara sah sebanyak 1.458.701. Berarti syarat suara yaitu 94.816.

"Kami mendorong partai politik dapat setera mendaftarakan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada serentak," kata dia.

Pendaftaran ke KPU Bandung jalan Soekarno-Hatta bisa dilakukan dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB pada Selasa dan Rabu. Sedangkan pada hari terakhir bisa mendaftarkan diri hingga pukul 23.59 WIB.

2. Paslon harus jalani tes kesehatan

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Selain wajib memenuhi persyaratan administratif, bakal pasangan calon yang terdaftar juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan.

Pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan H+2 setelah pendaftaran. Para peserta akan melakukan serangkaian tes kesehatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin, mulai 31 Agustus hngga 1 September 2024.

Setelah pendaftaran ada beberapa tahapan yang harus kita laksanakan. Baik verifikasi administrasi, dokumen pendaftaran maupun pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon.

Pedoman teknis pemeriksaan kesehatan bakal Paslon berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024. Pemeriksaan para bakal pasion ini meliputi pemeriksaan fisik, tes laboratorium, hingga pemeriksaan psikologis.

Berita Terkini Lainnya