Jadi Tersangka Korupsi, Ema Sumarna Mengundurkan Diri Sejak 13 Maret
Surat sudah masuk sejak dua hari lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sekretaris Daerah Ema Sumarna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan CCTV di Kota Bandung. Dia ditetapkan bersama sejumlah tersangka lainnya yang sekarang duduk di DPRD Kota Bandung.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan A. Brilyana mengakui jika Ema Sumarna telah mengundurkan diri sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung pada Rabu, 13 Maret 2024.
Atas pengunduran diri tersebut, Yayan mengungkapkan, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono telah mendisposisikan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Adi Junjunan Mustafa untuk segera memprosesnya sesuai prosedur.
"Pak Ema memang telah mengundurkan diri sejak Rabu kemarin. Pak Pj Wali Kota juga sudah mengetahuinya," tutur Yayan melalui siaran pers dikutip Jumat (15/3/2024).
1. Pastikan pelayanan publik tetap berjalan baik
Kendati demikian, Yayan memastikan, sesuai instruksi Pj Wali Kota Bandung, semua layanan publik di Kota Bandung harus tetap berjalan. Termasuk sejumlah persiapan menjelang musim mudik dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
"Penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan. Terutama adalah pelayanan publik tidak boleh terganggu. Apalagi sistem pelayanan di Pemkot Bandung sudah berjalan dengan baik," kata Yayan.
Yayan menerangkan, dengan pengunduran diri Ema, saat ini sejumlah pekerjaan dikoordinasikan kepada para asisten daerah. Sehingga seluruh pekerjaan tetap bisa diselesaikan sesuai rencana.