TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

IAI Dorong Arsitek Lokal Mampu Bersaing dengan Miliki Setifikat STRA

Kualitas arsitek dalam negeri tak kalah saing 

Kegiatan Ikatan Arsitek Indonesia. Dokumen Istimewa

Bandung, IDN Times - Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) mendapat data bawah pembangunan bangunan mega proyek yang ada di dalam negeri mayoritas diambil prosinya oleh arsitek asing. Padahal semestinya arsitek lokal harus mendapat porsi lebih banyak karena akan berdampak pula pada perbaikan ekonomi dalam negeri.

Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Ar. Georgius Budi Yulianto tak menampik jika selama ini arsitek Indonesia hanya jadi makloon dari arsitek asing.

"Hal ini banyak terjadi di proyek swasta (dimana) arsitek asing selama ini banyak mengambil porsi di bangunan mega proyek seperti apartemen, dan bangunan pencakar langit lainnya," kata Georgius atau yang lebih akrab disapa Bugar melalui siara pers, Selasa (20/2/2024).

1. Arsitek lokal banyak yang rancangannya mumpuni

mitralaserindo.com/mitralaserindo

Arsitek Indonesia, lanjut Bugar, sebenarnya juga mampu untuk merancang bangunan seperti yang dihasilkan oleh arsitek asing. Namun, hal tersebut kurang terinformasikan dengan baik kepada masyarakat kita.

"Tugas kita sekarang adalah mendorong teman-teman arsitek untuk memiliki surat tanda regulasi arsitek (STRA) agar bisa lebih kompetitif," tegas Bugar.

Bugar menjelaskan, sampai hari ini pemilik STRA di Indonesia baru sekitar 4.400-an. STRA ini dikeluarkan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI) dengan jumlah rasio 1:80.000 orang. Sedangkan di Tiongkok angkanya sudah lebih banyak dengan rasio sekitar 1:15.000.

2. Sertifikasi penting dalam menunjang pekerjaan seorang arsitek

ilustrasi seorang arsitek (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Menurutnya, seorang arsitek harus teregistrasi dan memiliki izin. Untuk registrasi berada di bawah DAI dan izin di bawah pemerintah provinsi, tempat sang arsitek berkarya.

Tujuan surat regulasi dan izin penting karena nantinya bisa melindungi para arsitek lokal.

"Bila seorang arsitek memiliki izin di Jawa Barat, bila ia akan melakukan kegiatan di provinsi lain, Ia harus berpartner dengan kantor arsitek di daerah tersebut.”, jelas Bugar.

Berita Terkini Lainnya