TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinsos Bandung Antisipasi Peningkatan Pengemis Selama Ramadan 

Jangan asal beri pengemis di jalanan

Ilustrasi seorang wanita bersedekah kepada pengemis (istockphoto.com/South_agency)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung lewat Dinas Sosial dan Satpol PP berupaya mengantisipasi peningkatan jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) selama bulan Ramadhan 2024. Nantinya pemerintah daerah bakal menertibkan para pengemis 'musiman' yang bermunculan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengaku telah mengadakan rapat pemangku kebijakan terkait dan bakal melakukan penertiban PMKS selama Ramadhan. Ia mengaku sering mendapatkan keluhan dari masyarakat tentang aksi PMKS yang meresahkan di perempatan jalan.

"Ya kemarin kan kami sudah rapat koordinasi, nanti Dinas Sosial dan Satpol PP itu juga harus menjadi sesuatu yang kami tertibkan," ucap dia di Balai Kota Bandung, Rabu (6/3/2024).

1. Tak sedikit pengemis minta secara paksa

Pinterest

Ia mengaku masyarakat telah mengeluhkan pengemis yang meminta-meminta secara memaksa. Bahkan terdapat pengguna jalan yang dicakar oleh pengemis karena tak memberikan uang.

Selain itu, ia mendapat keluhan tentang pengamen yang meminta paksa kepada wisatawan di Jalan Braga atau Jalan Asia Afrika. Kondisi tersebut membuat para pengunjung tidak nyaman berkunjung ke Kota Bandung.

Ema menegaskan pemerintah ingin semua pihak untuk tertib aturan termasuk akan melakukan penertiban terhadap PMKS yang menganggu kenyamanan.

"Jangan sampai memberikan ancaman kepada orang lain, memaksakan kepada orang lain," kata dia.

2. Pengemis bukan dari Bandung akan dipulangkan

ilustrasi memberi uang pada pengemis (pexels.com/Timur Weber)

Setelah dilakukan penertiban, ia mengaku para PMKS akan dibina. Mereka yang berasal dari luar kota Bandung akan dikembalikan ke daerah masing-masing.

Ia pun meminta agar masyarakat tidak memberikan uang kepada pengemis, sebab di dalam aturan tidak diperbolehkan dan dapat dikenakan sanksi.

Berita Terkini Lainnya