BBMC Imbau Tak Ada Pihak Lain Pakai Logo Tengkoraknya, Bisa Dipidana
Kasus sengkata ini sudah inkrah di pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Bikers Brotherhood Motorcycle Club (BBMC) berhasil memenangkan sengketa lambang dan logo tengkorak yang selama ini menjadi simbol klub. Dengan kemenangan ini, BBMC meminta tidak ada pihak lain yang berani menggunakan logo tersebut dalam bentuk apapun.
"Pengadilan Negeri Bandung telah megeksekusi. Penggunaan logo atau lambang, atribut oleh pihak luar, karena itu identik dengan BBMC, merupakan perbuatan melawan hukum dan ilegal, jelas ada sanksi pidana dan perdata," kata Kuasa Hukum BBMC, Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024).
1. Pihak lain diharap legawa atas putusan PN Bandung
Sebelumnya, dalam sita eksekusi yang dilakukan pada Selasa, 21 Mei 2024 itu, PN Bandung memerintahkan kepada perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia untuk membubarkan diri. Logo yang digunakan, direpresentasikan melalui sekretariatnya di Jalan Pajajaran 42 Bandung juga ditarik paksa.
BBMC pun berharap ada kelegawaan dalam menerima kenyataan berupa sita eksekusi. Pasalnya, itu merupakan putusan final. Bagi yang masih ingin memperkarakannya, BBMC pun tentu bakal menjaga marwah atas putusan tersebut.
"Lebih baik berlapang dada, taati hukum. Ini hanya perlu kesukarelaan saja, karena sudah diperintahkan untuk bubar. Kami pun jelas bakal melakukan upaya hukum, apalagi logo itu masih digunakan dalam event-event itu terlarang, ada sanksinya," kata Hendarsam.