326 Napi Tipikor di Lapas Sukamiskin Gunakan Hak Pilih untuk Presiden
Yuk jangan sampai suara kalian tidak digunakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sebanyak 326 narapidana yang ada di Lapas Sukamiskin akan memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum (pemilu) 2024. Baik napi yang masuk karena kasus korupsi maupun pidana umum dipastikan bisa mencoblos.
Kalapas Sukamiskin Wachin Wibowo mengatakan, sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan didapatkan bahwa seluruh napi yang ada di Lapas Sukamiskin dipastikan bisa memilih. Persiapan pun dilakukan dengan menyediakan dua TPS, yaitu TPS 906 dan 905.
"Untuk daftar pemilih sesuai dengan jumlah penghuni 326 dan semuanya masuk dalam daftar untuk memilih dan kami juga sudah menghimbau berharap mereka mau mengenakan gak pilihannya," kata Wachin, Rabu (14/2/2024).
1. Pemilih di Lapas Sukamiskin bukan hanya narapidana korupsi
Menurutnya, saat ini tidak hanya narapidana korupsi yang ada di Lapas Sukamiskin. Ada juga narapidana umum yang sekarang berada di lapas ini karena diperlukan untuk beberapa kegiatan termasuk pembinaan.
Meski demikian, sudah dipastikan seluruh narapidana bisa mendapatkan haknya dalam menggunakan suara dalam memilih pemimpin Indonesia.
"Kalau di kami hunian itu variatif ada yang bebas ada juga yang masuk.Jadi sejauh ini kordinasi dengan KPU Kota Bandung dan Bawaslu berjalan dengan baik dan lancar. Hari ini juga mereka mendampingi kita untuk kegiatan pelaksanaan pemilihan," ungkap Wachin.