Pj Bupati KBB Dimintai Keterangan Terkait Kasus Pasar di Majalengka
Arsan Latif dimintai keterangan sebagai Inspektur Kemendagri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Dia menjadi dimintai keterangan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Arsan dimintai keterangan dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kasus itu menyeret Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam sebagai tersangka.
Arsan Latif pun merespon pemanggilan dirinya oleh Kejati Jabar terkait kasus yang menjerat Irfan Nur Alam alias INA untuk menjelaskan selaku inspektur. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah.
"Periksa sama permintaan informasi itu agak mirip ya, jadi sebetulnya saya diminta memberikan penjelasan selaku inspektur pada saat itu, terkait PP 2012 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah," kata Arsan di Pemkab Bandung Barat saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).
1. Arsan jelaskan aturan soal barang milik daerah
Dalam agenda itu, Arsan menjelaskan beberapa point penting berkaitan dengan prosedur kerjasama daerah berdasarkan aturan yang berlaku. Seperti yang tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2019.
"Nah itu saya diminta menjelaskan itu oleh kejati jabar. Nah yang kedua, soal kebijakan pemanfaatan barang milik daerah. Barang milik daerah dalam aturan yang tadi saya jelaskan, ada 4 isinya. Ada pinjam pakai, sewa, bangun guna serah (BGS), dan kerjasama pemanfaatan (KSP)," ujar Arsan.
Untuk kasus dugaan korupsi pembangunan pasar di Cigasong, Majalengka, kata Arsan, sesuai aturan menggunakan skema BGS karena objeknya tanah.
"Untuk yang dilakukan Majalengka itu BGS, karena sebenarnya objeknya itu tanah, bukan pasar. Karena objek kerjasama itu ada dua, ada tanah, ada tanah dan bangunan," ucap Arsan.