KPU Cimahi Buka Pendaftaran PPK dan PPS, Catat Tanggal dan Honornya
Jumlah kebutuhan PPK dan PPS sama dengan Pemilu 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mulai melakukan perekrutan Badan Adhoc untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Tahun 2024. Perekrutan yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) itu berlangsung April hingga Mei 2024.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024, jadwal pendaftaran calon anggota PPK dibuka mulai 23 hingga 29 April 2024. Sedangkan untuk pemdaftaran PPS akan dibuka mulai 2 hingga 8 Mei 2024 atau selama tujuh hari.
"Pembentukan Badan Adhoc masuk tahapan pengumuman dan pendaftaran. Kami lakukan secara terbuka, kami mengundang seluruh masyarakat Kota Cimahi yang mememuhi syarat formil," kata Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand di KPU Kota Cimahi, Kamis (25/4/2024).
1. Syarat menjadi anggota PPK dan PPS
Adapun syarat bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi Badan Adhoc yakni PPK dan PPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tentunya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), batas usia minimal 17 hingga 55 tahun, setia Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kemudian memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pillada, sehat secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
"Nanti akan kami periksa persyaratannya dalam tahapan penelitian administrasi untuk PPK itu tanggal 24 April sampai 3 Mei 2024. Untuk PPS itu 3 Mei hingga 12 Mei dan langsung diumumkan hasil administrasinya," ujar Anzhar.