TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Cimahi Buka Pendaftaran PPK dan PPS, Catat Tanggal dan Honornya

Jumlah kebutuhan PPK dan PPS sama dengan Pemilu 2024

Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar (Bangkit Rizki/IDN Times)

Cimahi, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mulai melakukan perekrutan Badan Adhoc untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi Tahun 2024. Perekrutan yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) itu berlangsung April hingga Mei 2024.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024, jadwal pendaftaran calon anggota PPK dibuka mulai 23 hingga 29 April 2024. Sedangkan untuk pemdaftaran PPS akan dibuka mulai 2 hingga 8 Mei 2024 atau selama tujuh hari.

"Pembentukan Badan Adhoc masuk tahapan pengumuman dan pendaftaran. Kami lakukan secara terbuka, kami mengundang seluruh masyarakat Kota Cimahi yang mememuhi syarat formil," kata Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand di KPU Kota Cimahi, Kamis (25/4/2024).

1. Syarat menjadi anggota PPK dan PPS

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Adapun syarat bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi Badan Adhoc yakni PPK dan PPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tentunya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), batas usia minimal 17 hingga 55 tahun, setia Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pillada, sehat secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

"Nanti akan kami periksa persyaratannya dalam tahapan penelitian administrasi untuk PPK itu tanggal 24 April sampai 3 Mei 2024. Untuk PPS itu 3 Mei hingga 12 Mei dan langsung diumumkan hasil administrasinya," ujar Anzhar.

2. Jumlah kebutuhan PPK dan PPS di Cimahi

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia mengatakan untuk kebutuhan angggota PPK dan PPS di Pilkada Kota Cimahi Tahun 2024 masih sama dengan Pemilu 2024 yang sudah berlangsung. Untuk anggota PPK dibutuhkan lima orang setiap kecamatan, yang artinya dibutuhkan 15 anggota untuk ditugaskan di tiga kecamatan di Kota Cimahi.

Sedangkan untuk anggota PPS, dibutuhkan tiga orang per kelurahan. Artinya, minimal KPU Kota Cimahi membutuhkan 45 anggota PPS yang bertugas di 15 kelurahan di Kota Cimahi. Anzhar berharap banyak masyarakat Kota Cimahi yang berminat dan mendaftar menjadi Badan Adhoc untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi 2024.

"Tentunya kami berharap banyak masyarakat Kota Cimahi yang akan mendaftar. Kalau nanti masih kurang, kami ada masa perpanjangan pendaftaran untuk PPK itu 30 April sampai 2 Mei 2024 dan PPS 9 sampai 11 Mei 2024," tutur Anzhar.

Berita Terkini Lainnya