TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban Pergerakan Tanah di KBB Butuh Kepastian Relokasi

Lahan untuk relokasi belum didapatkan hingga sekarang

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Bandung Barat, IDN Times - Nasib korban bencana pergerakan tanah di Kampung di Kampung Cigombong, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat masih menggantung. Sebab, mereka belum mendapat kepastian dari pemerintah setempat soal relokasi.

Janji Pemkab untuk menyelesaikan pembangunan rumah baru dalam waktu dua bulan tak terealisasi hingga kini karena terkendala masalah lahan. Kondisi ini membuat 47 Kepala keluarga (KK) atau 169 jiwa masih terkatung-katung tak punya rumah.

"Relokasi belum selesai. Jangankan bangun rumah, lahan saja belum ada. Jadi warga masih ngontrak dan tinggal di rumah saudara," kata Kepala Desa Cibedug, Engkus Kustendi saat dihubungi, Selasa (23/4/2024).

1. Tiga lokasi sebelumnya disiapkan

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Sebelumnya, bencana pergerakan tanah mengakibatkan 47 KK di Kampung Cigombong terpaksa harus mengungsi. Sebanyak sepuluh rumah roboh, satu bangunan Kompleks SD runtuh, serta 38 rumah rumah lainnya terancam retak-retak dengan lebar antara 10 centimeter hingga 5 meter. 

Sebagai solusi, pemerintah telah menyiapkan tiga alternatif lahan sebagai lokasi relokasi. Ketiga lahan tersebut yakni tanah carik desa di di Kampung Cimapag RT 03/04 Desa Cibedug, lahan milik PTPN VIII di Kampung Ciceuri RT 01/09 Desa Cibedug dan lahan Perhutani di Kampung Cibali RT 4/15 Desa Cicadas.

"Dari tiga lahan itu dua lokasi yakni Kampung Cimapag dan Kampung Cibali Desa Cicadas tidak memungkinkan dipakai. Karena yang satu rawan longsor, sedangkan satu lagi terlalu jauh karena beda desa," ujar Engkus.

2. Tersisa satu lahan yang layak

(Bangkit Rizki/IDN Times)

Menurutnya, tinggal satu opsi lahan lagi yang berpotensi dipakai relokasi yakni eks lahan perkebunan teh Montaya milik PTPN VIII di Blok 20 Kampung Ciceuri RT 01 RW 09 Desa Cibedug. Berdasarkan peninjauan Badan Geologi, tanah seluas empat hektar di lokasi itu cocok dipakai pemukiman karena tak punya potensi besar bencana longsor. Namun, pemakaian lahan tersebut terkendala administrasi.

Engkus menilai pergerakan Pemkab Bandung Barat terbilang lambat karena menurur informasinya sejauh ini hanya dilakukan surat-menyurat dengan pihak PTPN. Padahal seharusnya menururnya diadakan pertemuan langsung untuk mempercepat prosesnya.

"Jadi pengurusan lahan hanya melalui surat menyurat jadi lambat. Padahal harusnya Pemda dan BUMN bertemu langsung, jadi bisa cepat," ucap dia.

Berita Terkini Lainnya