Edarkan Obat Terlarang di Cimahi, Tiga Pemuda Aceh Ditangkap Polisi
Polisi sita ribuan butir obat terlarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Tiga pemuda asal Aceh berinisial Z (30 tahun), A (22) dan AM (30) ditangkap polisi di Jalan Cibaligo-Industri, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Jumat (22/3/2024) sore. Mereka terciduk mengedarkan obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukum Polres Cimahi.
Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Duddy Iskandar mengatakan, para pelaku bisa tertangkap tangan saat tim Patroli Perintis melintas di Jalan Cibaligo-Industri pukul 16.30 WIB karena gerak-geriknya mencurigakan.
"Ketiganya berusaha untuk menghindari petugas, saat ini sudah diamankan," kata Duddy saat dihubungi, Sabtu (23/3/2024).
1. Polisi sita ribuan obat terlarang
Kemudian polisi melakukan penggeledahan terhadap ketiga pemuda tersebut. Benar saja ditemukan sebanyak 2.241 butir obat keras terbatas yang siap diedarkan. Rinciannya, sebanyak 296 butir Tramadol, 960 butir Heximer, 985 butir Dextro, dan sepuluh butir Trihexyphenidyl.
Selain itu, kepolisian juga mengamankan uang Rp250 ribu diduga hasil dari penjualan OKT tersebut. Ketiga pemuda asal Aceh itu langsung digelandang ke Mapolres Cimahi dan diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Cimahi.
"Selanjutnya ketiga pelaku asal Aceh dan barang bukti OKT itu sudah diamankan dan diserahkan ke anggota Sat Narkoba Polres Cimahi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Duddy.