Bawaslu Kota Cimahi Temukan 55 Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024
Pelanggaran didominasi administrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, Jawa Barat menerima 55 laporan hasil pemeriksaan (LHP) pelanggaran kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pelanggaran didominasi jenis administratif.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Zaenal Ginan Bawaslu Kota Cimahi temuan pelanggaran itu didapat dari 28 November hingga 8 Desember 2023. Dominasinya adalah pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Secara umum memang pelanggarannya lebih ke pelanggaran administratif, kalau secara kuantitatif kami belum hitung secara keseluruhan baru mungkin data-datanya saja," kata Zaenal saat dihubungi, Senin (11/12/2023).
1. Pemasangan APK tidak sesuai aturan
Zaenal mengatakan pemasangan APK oleh para pelanggar tidak sesuai aturan. APK yang melanggar itu terpasang pada tiang listrik yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ironisnya, APK itu dimiliki caleg petahana.
Ginan menyebut, paling pelanggar memasang APK di pohon, tiang listrik, tempat-tempat pemerintah yang memang dilarang untuk dijadikan tempat pemasangan APK.