Sepeda Listrik Dilarang di Bandung, DPRD Jabar Minta Regulasi Jelas
Pemprov Jabar harus buat regulasi penggunaan sepeda listrik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat turut menyoroti soal larangan penggunaan sepeda listrik di jalanan oleh Polrestabes Bandung. Larangan ini harusnya disesuaikan dengan regulasi di tingkat daerah.
Salah satu yang menyoroti larangan ini yaitu, Anggota Komisi I DPRD Jabar, H. Muhamad Sidkon Djampi. Dia mengatakan, pada dasarnya regulasi mengenai penggunaan sepeda bermesin listrik ini memang belum ada aturan di tingkat provinsi.
"Kalau setahu saya belum ada (regulasi) terkait sepeda, motor dan mobil listrik terutama soal retribusi, kami minta itu agar diperhatikan dan disiapkan regulasi dari Pemprov," ujar Sidkon saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
1. Regulasi dan teknologi penggunaan sepeda listrik harus benar
Menurutnya, dengan adanya larangan penggunaan sepeda listrik oleh Polrestabes Bandung, Pemprov Jabar harus bergerak cepat membuat aturan agar pengawasan di lapangan bisa lebih maksimal. Meninggat, pajak kendaraan listrik juga nantinya dapat membantu PAD.
"Pada prinsipnya saya sebagai warga negara mendukung sepenuhnya soal penggunaan energi terbarukan yang digunakan untuk kendaraan. Namun catatan regulasi ada dan teknologi disempurnakan," katanya.
Baca Juga: Polisi Larang Warga Bandung Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Baca Juga: Polisi Siapkan Aturan Khusus Pemakaian Sepeda Listrik di Jalan Raya