Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Siap Hadirkan Alat Bukti
Polda Jabar juga siap bantai dalil Pegi Setiawan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Tim hukum Polda Jabar memastikan sudah menyusun berkas jawaban atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (2/7/2024) besok. Mereka juga siap menghadirkan dua alat bukti atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Soal dua alat bukti ini sendiri sempat disinggung oleh tim pengacara dari Pegi Setiawan saat membacakan berkas gugatan praperadilan. Mereka meminta agar dua alat bukti ini diuji di ruang persidangan.
"Ya kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan. Tapi kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar," ujar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani usai persidangan, Senin (1/7/2024).
1. Berkas jawaban praperadilan Pegi Setiawan sudah disiapkan
Disinggung soal dua alat bukti ini berupa benda atau hal lainnya, Nurhadi belum bisa menyampaikan hal itu. Dia memastikan Polda Jabar siap menunjukkan alat bukti yang akhirnya membuat Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Ya, nanti kami akan sampaikan di persidangan. Kalau besok kan jawabannya saja. Besok jawaban, dalil-dalil yang tadi disampaikan ke kami," katanya.