TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Siap Hadirkan Alat Bukti

Polda Jabar juga siap bantai dalil Pegi Setiawan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Tim hukum Polda Jabar memastikan sudah menyusun berkas jawaban atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (2/7/2024) besok. Mereka juga siap menghadirkan dua alat bukti atas penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Soal dua alat bukti ini sendiri sempat disinggung oleh tim pengacara dari Pegi Setiawan saat membacakan berkas gugatan praperadilan. Mereka meminta agar dua alat bukti ini diuji di ruang persidangan.

"Ya kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan. Tapi kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar," ujar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani usai persidangan, Senin (1/7/2024).

1. Berkas jawaban praperadilan Pegi Setiawan sudah disiapkan

Disinggung soal dua alat bukti ini berupa benda atau hal lainnya, Nurhadi belum bisa menyampaikan hal itu. Dia memastikan Polda Jabar siap menunjukkan alat bukti yang akhirnya membuat Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Ya, nanti kami akan sampaikan di persidangan. Kalau besok kan jawabannya saja. Besok jawaban, dalil-dalil yang tadi disampaikan ke kami," katanya.

2. Polda Jabar akan jelaskan alat bukti

Meski persidangan besok dijadwalkan hanya untuk membacakan jawaban atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Nurhadi memastikan, tim hukum Polda Jabar sudah menyiapkan dan akan membacakannya di hadapan majelis hakim.

"Kalau alat bukti nanti ada jadwal sendiri untuk dokumen, barang bukti, semuanya. Kemudian mereka akan tampilkan untuk saksi dan ahli, kami juga akan sampaikan ke dari ahli. Ya kita akan bantah dalil-dalil mereka," katanya.

Berita Terkini Lainnya