PPDB Jabar Sejak 2022-2023, Diwarnai Pungli Hingga Pemalsuan KK
Berbagai cara curang dilakukan orangtua murid
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat diwarnai dengan berbagai cara curang. Kejadian ini sudah dilakukan oknum orangtua murid sejak awal sistem ini diterapkan oleh pemerintah pusat.
Yang teranyar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan oleh oknum orangtua murid dalam PPDB 2023.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Emil mengatakan, kasus pemalsuan ini bakal dibawa ke ranah hukum. Orang nomor satu di Jabar ini akan melaporkan sebanyak 80 dokumen palsu PPDB ke polisi.
Emil mengatakan, 80 dokumen palsu ini ditemukan usai penutupan PPDB Jabar 2023 pada beberapa hari kemarin. Dokumen palsu itu digunakan oknum orangtua siswa agar bisa masuk sekolah pilihannya.
"Setelah 4.700-an siswa dengan domisili palsu dibatalkan keikutsertaannya, ditemukan sekitar 80-an kasus pemalsuan syarat PPDB 2023, dengan modus mengedit secara elektronik QR code Kartu Keluarga (KK) yang link-nya masuk ke website dukcapil palsu," ujar Emil lewat akun Instagram pribadinya, Selasa (1/8/2023).
Lalu, seperti apa saja kasus PPDB di Jabar sepanjang 2022 hingga 2023? Berikut ulasannya:
1. Kasus titipan anggota DPRD Kota Bandung
Pada PPDB 2022 muncul kasus titipan siswa dari anggota DPRD Kota Bandung, Erwin. Politisi PKB ini membuat surat agar memasukkan siswa ke beberapa sekolah SMK. Surat ditunjukan untuk Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat dengan nomor 2029/R-A.DPRD/VI/2022.
Dalam surat ini, bagian atas atau kop surat bertuliskan 'Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung'. Tertera tanggal penerbitan surat pada 17 Juni 2022. Dalam surat itu juga tertulis perihal dengan kalimat 'aspirasi masyarakat'.
Dalam surat ini juga tertulis rujukan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan pasal 3 sebagaimana tujuan pendidikan nasional.
Selain ke Disdik Jabar, surat rekomendasi ini ditembuskan ke sejumlah SMK di Bandung, meliputi SMK Negeri 2 Bandung, SMK Negeri 15 Bandung, SMK Pekerjaan Umum Negeri Bandung, SMK Negeri 8 Bandung, dan SMK Negeri 9 Bandung.
Erwin sendiri membatah jika surat ini diartikan sebagai titipan. Menurutnya, hal ini merupakan aspirasi dari masyarakat Kota Bandung. Adapun keputusan akhirnya tetap berada di tangan Disdik Jabar.
"Benar bahwa surat dimaksud dibuat, ditandatangani, dan dikirimkan saya dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bandung dengan maksud dan tujuan meneruskan atau menyampaikan aspirasi dari warga masyarakat Kota Bandung," kata Erwin, beberapa waktu lalu.
Surat rekomendasi Erwin sendiri akhirnya membuat kegaduhan di ruang publik. Sehingga, dia memutuskan untuk menarik surat itu.
"Mengingat saat ini surat dimaksud menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan, maka dengan ini saya menarik surat tersebut," katanya.
Baca Juga: Disdik Jabar Buka Data Soal 4.791 Peserta PPDB Didiskualifikasi
Baca Juga: Buktikan Keculasan Zonasi PPDB Jabar, Orang Tua Murid Bakal Ukur Jarak