TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Pembunuhan Subang

Tersangka baru menunggu keterangan dari Ramdanu

ilustrasi korban. (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membuka peluang menetapkan tersangka baru dari kasus pembunuhan pembunuhan ibu dan anak di Subang, Tuti Handayani (55 tahun) dan Amelia Mustika Ratu (23 tahun).

Adapun dalam kasus ini ada lima orang tersangka yaitu Yosep Hidayah (Suami Tuti), Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Berkas dakwaan lima orang ini disusun secara terpisah. Adapun berkas yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Subang baru berkas milik Yosep Hidayah.

1. Kepolisian sudah berkoordinasi dengan Kejati Jabar

ilustrasi penangkapan (Pinterest)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, penetapan tersangka baru di luar lima tersangka itu masih menunggu keterangan dari Danu dalam persidangan. Setelah itu, kata Surawan, penyidik mendapatkan fakta baru yang kemudian dijadikan alat bukti.

"Kemarin kami sudah komunikasi dengan jaksa terkait tersangka lain, mereka masih menunggu hasil keterangan Danu di persidangan," ujar Surawan, Kamis (28/3/2024).

2. Kepolisian menunggu fakta persidangan Ramdanu

Ilustrasi lepas borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Lebih lanjut, Surawan mengungkapkan, karena berkas dakwaan terpisah, Danu juga bisa dihadirkan sebagai saksi untuk Yosep. Adapun berkas dakwaan Danu sendiri masih belum diserahkan ke Pengadilan Negeri Subang.

"Tersangka lain tunggu hasil persidangan, kan artinya Danu sudah memberikan keterangan di bawah sumpah, dan itu bisa dijadikan alat bukti," kata dia.

Berita Terkini Lainnya