Polisi Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Pembunuhan Subang
Tersangka baru menunggu keterangan dari Ramdanu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membuka peluang menetapkan tersangka baru dari kasus pembunuhan pembunuhan ibu dan anak di Subang, Tuti Handayani (55 tahun) dan Amelia Mustika Ratu (23 tahun).
Adapun dalam kasus ini ada lima orang tersangka yaitu Yosep Hidayah (Suami Tuti), Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Berkas dakwaan lima orang ini disusun secara terpisah. Adapun berkas yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Subang baru berkas milik Yosep Hidayah.
1. Kepolisian sudah berkoordinasi dengan Kejati Jabar
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, penetapan tersangka baru di luar lima tersangka itu masih menunggu keterangan dari Danu dalam persidangan. Setelah itu, kata Surawan, penyidik mendapatkan fakta baru yang kemudian dijadikan alat bukti.
"Kemarin kami sudah komunikasi dengan jaksa terkait tersangka lain, mereka masih menunggu hasil keterangan Danu di persidangan," ujar Surawan, Kamis (28/3/2024).