TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Jabar Tolak Semua Dalil Praperadilan Pegi Setiawan

Penangkapan Pegi Setiawan sudah berdasarkan prosedur

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Tim Hukum Polda Jabar menolak semua dalil praperadilan Pegi Setiawan. Hal ini disampaikan dalam berkas jawaban atas gugatan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," ujar salah satu tim hukum Polda Jabar, saat membacakan jawabannya.

1. Polda Jabar punya dua alat bukti

Kuasa hukum Polda Jabar menilai gugatan yang disampaikan oleh Pegi Setiawan sudah memasuki materi pokok perkara. Padahal, berdasarkan pasal 2 ayat 2 peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2016, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai dari aspek formil.

"Apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. Sehingga terhadap permohonan praperadilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formal terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh pemohon," katanya.

2. Penangkapan juga sudah sesuai alat bukti

Dengan demikian, Polda Jabar menilai beberapa poin atau dalil yang disampaikan dalam aspek formil terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan, sudah memenuhi aspek formil.

"Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah. Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024," katanya.

Berita Terkini Lainnya