Polda Jabar Tolak Semua Dalil Praperadilan Pegi Setiawan
Penangkapan Pegi Setiawan sudah berdasarkan prosedur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Tim Hukum Polda Jabar menolak semua dalil praperadilan Pegi Setiawan. Hal ini disampaikan dalam berkas jawaban atas gugatan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).
"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," ujar salah satu tim hukum Polda Jabar, saat membacakan jawabannya.
1. Polda Jabar punya dua alat bukti
Kuasa hukum Polda Jabar menilai gugatan yang disampaikan oleh Pegi Setiawan sudah memasuki materi pokok perkara. Padahal, berdasarkan pasal 2 ayat 2 peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2016, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai dari aspek formil.
"Apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. Sehingga terhadap permohonan praperadilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formal terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh pemohon," katanya.