Penilap Dana Study Tour SMAN 21 Bandung Dituntut 3 Tahun Bui
Jaksa menilai terdakwa telah terbukti melakukan penggelapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Penilap dana study tour SMAN 21 Bandung, Indah Chantika Lestari atau ICL (33 tahun) dituntut 3 tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa telah bersalah karena membawa kabur duit iuaran anak-anak SMA dengan nominal Rp400 juta.
Berdasarkan laman SIPP PN Bandung, tuntutan pada ICL dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung Ambar Arum, Selasa (15/8/2023). Dalam tuntutan ini, jaksa meminta agar ICL tetap menkalani masa tahanan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Chantika Lestari berupa pidana penjara selama 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Ambar melalui amar tuntutan.
1. ICL telah melanggar KUHP tentang Penggelapan
ICL sendiri merupakan tour leader dari salah satu perusahaan agen perjalanan di Kota Bandung. Dia nekat membawa kabur uang study tour SMAN 21 Bandung hingga kasusnya viral di media sosial pada Mei 2023 silam.
"Jakasa menilai ICL telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," kata Ambar.
Baca Juga: Terduga Pelaku Penggelapan Dana Study Tour SMA 21 Bandung Ditangkap
Baca Juga: Jabar X Melbourne Symphony Orchestra Kolaborasi Budaya Jabar-Australia