Pengakuan Keji Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Diungkap di Persidangan
Pembununan dilakukan secara bersamaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Yosep Hidayah (59 tahun) pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, Tuti Handayani (55 tahun) dan Amelia Mustika Ratu (23 tahun), menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Subang pada Kamis (28/3/2024).
Yosep sendiri merupakan suami dari Tuti Suhartini, dan ayah kandang dari Amalia Mustika Ratu atau Amel. Sidang dakwaan ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim, Ardi Wijayanto. Sementara itu, jaksa yang hadir dalam persidangan yakni Neva Sari Susanti, Sunarto, dan Guntur Wibowo.
1. Berawal dari kekesalan karena tidak diberikan jatah uang
Berdasarkan amar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yosep melakukan pembunuhan dengan cara keji. Peristiwa ini bermula pada 17 Agustus 2021 malam, ketika Yosep bertemu dengan ponakanya, M. Ramdanu alias Danu di warung pecel lele. Dari pertemuan itu muncul pembahasan soal pembunuhan Tuti dan Amel.
"Kemudian terdakwa berkata lagi 'Amang teu gaduh artos, kamamana oge teu boga duit. Ku amang rek dibere pelajaran (paman tidak punya uang, mau ke mana-mana juga tidak ada uang, sama paman mau dikasih pelajaran)," kata jaksa sebagaimana tertera dalam surat dakwaan, dikutip Kamis (28/3/2024).
Setelah pertemuan itu, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 2021 dini hari, Yosep dan Danu mendatangi kediaman Amel dan Tuti. Saat itu Yosep masuk terlebih dulu ke dalam rumah lalu disusul Danu. Sementara, posisi saat itu sudah ada Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia yang merupakan anak dari istri kedua Yosep.
Setelah bertemu dengan Tuti dan Amel, Yosep terlibat cekcok dengan Tuti. Dia berulang kali mengatakan kepada Tuti ingin meminta uang pada anaknya, Amel. Saat itu, sang istri menjawab bahwa dirinya dan Amel tak mempunyai uang.
Mendengar jawaban Tuti, Yosep berjalan ke arah kamar Amel, namun dihalangi oleh Tuti. Saat itu kondisi saling dorong hingga akhirnya Tuti terdorong ke meja makan. Dari kondisi itu, Arighi langsung menyerahkan sebilah golok yang sebelumnya diambil dari dapur ke Yosep.
"Terdakwa memegang golok langsung membacokkan golok tersebut ke bagian kepala korban Tuti Suhartini yang mengenai bagian kening sebanyak satu kali," kata jaksa.