Pengacara Pegi Setiawan Minta Polisi Jawab Gugatan Sesui Konteks
Ada lima hal yang dipersoalkan Pegi Setiawan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sidang praperadilan Pegi Setiawan terhadap penetapan status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon oleh Polda Jabar masih berlanjut. Kali ini giliran Polda Jabar akan menyampaikan jawaban atas gugat Pegi di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (2/7/2024).
Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, pengacara bersama keluarga Pegi Setiawan sudah hadir sejak pukul 07:00 WIB. Sementara tim hukum Polda Jabar terlihat pukul 08:59 WIB.
Salah satu tim pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, ia bersama tim pengacara lainnya siap mendengarkan jawaban dari polisi. Dia berharap jawaban bisa sesuai dengan konteks gugatan.
"Pokoknya yang kami persoalakan lima hal. Berharap lima ini dijawab oleh Polda Jabar," ujar Toni saat ditemui jelang persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
1. Pegi Setiawan bukan Pegi Perong
Beberapa pokok persoalan ini seperti soal penyitaan sepeda motor yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat saat melakukan penangkapan hingga akhirnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Menurut Toni, penyitaan ini seharusnya tidak dilakukan karena harus memiliki izin dari ketua pengadilan. Dia memastikan hal itu salah dan tidak sesuai aturan.
"Kedua penetapan DPO silakan tangkap Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan. Pegi Setiawan belum tersangka pada saat kasus ini ditangani 2006 lalu," katanya.