TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengacara Pegi Setiawan Minta Polisi Jawab Gugatan Sesui Konteks

Ada lima hal yang dipersoalkan Pegi Setiawan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Sidang praperadilan Pegi Setiawan terhadap penetapan status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon oleh Polda Jabar masih berlanjut. Kali ini giliran Polda Jabar akan menyampaikan jawaban atas gugat Pegi di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (2/7/2024).

Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, pengacara bersama keluarga Pegi Setiawan sudah hadir sejak pukul 07:00 WIB. Sementara tim hukum Polda Jabar terlihat pukul 08:59 WIB.

Salah satu tim pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, ia bersama tim pengacara lainnya siap mendengarkan jawaban dari polisi. Dia berharap jawaban bisa sesuai dengan konteks gugatan.

"Pokoknya yang kami persoalakan lima hal. Berharap lima ini dijawab oleh Polda Jabar," ujar Toni saat ditemui jelang persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

1. Pegi Setiawan bukan Pegi Perong

Beberapa pokok persoalan ini seperti soal penyitaan sepeda motor yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat saat melakukan penangkapan hingga akhirnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Menurut Toni, penyitaan ini seharusnya tidak dilakukan karena harus memiliki izin dari ketua pengadilan. Dia memastikan hal itu salah dan tidak sesuai aturan.

"Kedua penetapan DPO silakan tangkap Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan. Pegi Setiawan belum tersangka pada saat kasus ini ditangani 2006 lalu," katanya.

2. Pengacara kekeuh minta dua alat bukti Polda Jabar

Selain itu, soal penangkapan Pegi Setiawan, menurut Toni Polda Jabar harusnya melakukan penyidikan terlebih dulu karena penanganan harus ada bukti cukup. Namun pada kenyataannya hal itu tidak dilakukan oleh kepolisian.

"Untuk menggali semua alat bukti harus pemeriksaan dulu, ini tidak langsung ditangkap. Ini cacat hukum. Keempat penyitaan ijazah dan rapot SD-SMP akta dan KK juga disita, juga STNK motor dan kunci motor. Dua ini melanggar prosedur tanpa ada izin praperadilan," katanya.

Berita Terkini Lainnya