TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Jabar Keluarkan Status Siaga Darurat Kebencanaan

Status siaga darurat tertuang dalam Surat Edaran

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) siaga darurat kebencanaan yang mulai dari 10 Juli sampai 31 Oktober 2023. Surat ini diberikan pada seluruh kabupaten dan kota yang ada di Jabar.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat, Bambang Imanudin mengatakan, status siga darurat kebencanaan berbeda dengan tanggap darurat kebencanaan.

"Kita siaga darurat. Kalau siaga darurat itu ke potensi, kalau tanggap darurat itu sudah kejadian," ujar Bambang saat dikonfirmasi melalui sambung telfon, Sabtu (22/7/2023).

1. Potensi harus ditangani dengan siaga darurat

Ilustrasi kebakaran hutan (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Bambangan menjelaskan, SK siaga darurat juga merupakan antisipasi yang dilakukan Pemprov Jabar agar meminimalisir terjadinya bencana alam pada musim kemarau saat ini. Adapun bencana alam yang kerap terjadi pada musim ini salah satunya yaitu kekeringan.

"Saya kira potensi adalah sebuah hal yang harus kita tindaklanjuti dengan siaga darurat. Ini siaga darurat sudah kami dapatkan, sudah kami terbitkan pascadarurat mengenai bencana kekeringan dan kebakaran hutan," ungkapnya.

2. Kekeringan dan kebakaran hutan menjadi fokus utama

Ilustrasi kekeringan (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Mengenai wilayah mana saja yang kerap terjadi becana alam kekeringan dan kebakaran hutan. Bambang mengatakan, untuk urusan kebakaran hutan paling sering terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi, data ini juga diketahui berdasarkan Kajian Risiko Bencana (KRB).

"Untuk kekeringan yang paling besar itu ada di Kabupaten Sukabumi, sekitar 400 ribuan hektare dari KRB," ucapnya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Siap Lawan Bang Emok dengan Kredit Mesra

Baca Juga: Pemprov Jabar Berhasil Turunan Angka Stunting Empat Persen

Berita Terkini Lainnya