Pemkab Sumedang Tetapkan Status Darurat Bencana Selama Sepekan!
Status ini hanya untuk dua kecamatan terdampak angin tornado
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sumedang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sumedang resmi menetapkan status darurat kebencanaan selama sepekan ke depan. Status itu dikeluarkan setelah adanya peristiwa bencana angin tornado, Rabu (21/2/2024).
Penetapan status tanggap darurat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 215 Nomor 2024 yang ditandatangani Pj Bupati, Herman Suryatman, pada Kamis (22/2/2024). Adapun status ini diterapkan hanya untuk dua kecamatan.
"Menetapkan status tanggap darurat bencana alam angin puting beliung di wilayah Kecamatan Cimanggung dan Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang selama tujuh hari sejak 22 Februari 2024 sampai dengan 29 Februari 2024," tulis surat tersebut sebagaimana dilihat pada Kamis (22/2/2024).
1. Pemkab Sumedang akan perbaiki rumah warga terdampak
Meski begitu, penerapan status darurat dalam sepekan ke depan ini bisa saja diperpanjang sesuai kebutuhan. Kemudian, surat itu juga menegaskan, biaya yang ditimbulkan akibat penetapan status tersebut akan dibebankan pada APBD Kabupaten Sumedang.
"Biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumedang dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis surat yang ditandai Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatman ini.