Pegi Setiawan Bebas! Berikut 3 Dalil Pamungkas Praperadilannya
Polda Jabar terbukti salah tangkap DPO pembunuhan Vina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pegi Setiawan dinyatakan bebas atas status penetapan tersangka DPO pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, 2016 silam. Hakim Tunggal Eman Sulaeman, memutuskan mengabulkan semua permohonan pegi dan menyetujui semua dalil yang telah diajukan.
Dalam pengajuan praperadilan ini, 22 orang tim pengacara Pegi Setiawan menuliskan 5 point argumentasi, dalil-dalil, norma dan asas hukum yang dibacakan langsung pada sidang praperadilan perdana.
Dari lima dalil ini ada tiga yang mencolok dan turut membawa Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengetuk palunya, dan mengabulkan semua permohonan dari Pegi Setiawan, hingga akhirnya bebas atas status tersangka oleh Polda Jabar.
Berikut isi dalil lengkap permohonan praperadilan gugatan Pegi Setiawan:
1. Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa sejak awal kasus muncul
Dalil yang pertama, tim kuasa hukum menyatakan di hadapan hakim tunggal Eman Sulaeman, Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa oleh Polda Jabar pada proses penyelidikan sejak 2016 sampai dengan ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka pada Pegi Setiawan baru diketahui pada saat dilakukan penangkapan berdasarkan surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan oleh Polda Jabar nomor : Sp.Kap/79/V/Res. 1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 21 Mei 2024.
"Perlu diketahui apabila mengacu kepada surat penangkapan tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada Pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan," tulis tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam amar permohonan.
Pengacara Pegi Setiawan juga berdalil, ciri-ciri Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Polda Jabar, 15 Mei 2024 pukul 13:42 WIB dengan inisial Pegi alias Perong sangat berbeda dengan Pegi Setiawan.
Untuk dapat disebut seseorang DPO, tim kuasa hukum Pegi menilai, berdasarkan pada pasal 17 angka 6 (enam) Perkap. Kapolri No 6 Tahun 2019 Tentang Menejemen Penyidikan yang mana menjelaskan: seseorang tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya dicatat didalam Daftar Pencarian Orang dan dibuatkan surat pencarian orang.
"Akan tetapi dalam fakta perkara a quo Pgi Setiawan tidak pernah dipanggil oleh Polda Jabar dalam perkara tersebut, dan Pegi Setiawan tidak pernah melarikan diri," jelasnya.