Pegi Bebas, Terpidana Pembunuhan Vina Minta Balik ke Lapas Cirebon
Mereka sudah berkirim surat ke Kemenkumham Jabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Keluarga terpidana seumur hidup kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana, meminta agar Polda Jabar segera mengembalikan penahanan ke Lapas Cirebon setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka.
Adapun tujuh orang terpidana seumur hidup kasus Vina dan Eky ini dititipkan ke beberapa lapas yang ada di Bandung. Mereka mulanya didatangkan ke Bandung untuk dimintai keterangan dalam mencari DPO Pegi Perong.
Polisi kemudian menangkap Pegi Setiawan, meski Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung menyatakan Polda Jabar salah tangkap. Hal ini disampaikan melalui putusan praperadilan.
1. Keluarga keberatan karena faktor ongkos
Setelah adanya keputusan dari Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Polda Jabar masih menitipkan para terpidana di lapas yang ada di Bandung. Empat dari tujuh terpidana, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra kini masih mendekam di Lapas Kelas I Bandung.
Sementara, sisanya ditahan di Lapas Jelekong dan satu lagi di Lapas Banceuy yang statusnya sebagai pinjaman atau BON tahanan.
Kakak ipar Supriyanto, Nurdin (44 tahun) mengatakan, keluarga keberatan apabila saudara iparnya masih dititipkan di Rutan Kebonwaru. Dia berharap agar para terpidana dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon.
"Kondisi semuanya ya sehat, ya biasa curhat sudah jenuh minta balik ke Lapas Cirebon biar dekat ke saudara-saudaranya," ujar Nurdin di Lapas Kelas I Bandung, Selasa (16/7/2024).