TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Partai Golkar Ancam Adukan KPU Jabar ke Bawaslu hingga DKPP

KPU Jawa Barat dinilai banyak melakukan manuver

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - DPD Partai Golkar Jawa Barat mengancam bakal mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Aduan ini dilakukan karena KPU Jawa Barat diduga banyak melakukan manuver terkait isu penggelembungan suara DPR RI Partai Golkar di Dapil Jabar I (Kota Bandung dan Cimahi).

Saksi, sekaligus Ketua Pemenangan Pemilu Golkar Jabar, Rahmat Sulaeman mengatakan, isu itu sudah terbantahkan dengan putusan yang dikeluarkan oleh KPU Kota Bandung.

"Ini merugikan partai kami, maka kami akan mengadukan jalur hukum sesuai prosedur. Kami akan mengadukan ke DKPP, kita akan laporkan juga ke Bawaslu pusat dan kami akan laporkan ke Gakkumdu karena ini tidak sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024," kata Rahmat, Senin (18/3/2024).

1. Lamanya pleno rekapitulasi suara KPU Jabar disebabkan banyak manuver

Pleno Rekapitulasi suara KPU Jawa Barat (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Rahmat menduga, pengunduran laporan hasil pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat provinsi ke pusat salah satunya disebabkan tindakan KPU Jabar yang tidak sesuai norma dan aturan PKPU.

Dia mencontohkan, soal adanya surat keberatan dari Nasdem yang sudah ditindaklanjuti ke Bawaslu, dan diperintahkan untuk pengecekan sanding data. Hasilnya tidak ada masalah.

"Nah ini harusnya sudah selesai karena kasus yang diragukan oleh Nasdem sudah terbukti tidak bermasalah," katanya.

2. Partai Golkar curiga adanya rapat tertutup yang dipercepat

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain itu, Rahmat mengungkapan, KPU Jabar kembali mengadakan rapat tertutup dipercepat. Padahal rapat tersebut ada aturannya. Mirisnya, saksi dari Golkar tidak dilibatkan dan ada oknum KPU Jabar yang membuat hasil rekap lampiran adanya penggelembungan suara-suara Golkar.

"Rapat itu tidak dihadiri oleh KPU Kota Bandung dan panwas dari Kota Bandung, artinya dia membuat narasi sendiri tentang angka-angka hasil rekap itu," ungkapnya.

"KPU itu tidak bisa menyandingkan suara dan atau mengubah C1 jadi hasil. Sifatnya hanya merekomendasikan dan sanding data saja," lanjutnya.

Berita Terkini Lainnya