Pajak Hiburan 40-75 Persen Diharapkan Tak Ganggu Minat Wisata di Jabar
Aturan kenaikan akan diterapkan kabupaten dan kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengharapkan kebijakan kenaikan pajak hiburan 40-75 persen tidak akan mengganggu minat wisatawan untuk berlibur. Adapun kebijakan kenaikan pajak itu nantinya akan diterapkan kabupaten kota.
Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, persoalan kenaikan pajak hiburan kewenangannya ada dalam ranah pemerintah pusat. Kabupaten kota yang ada di Jawa Barat, menurutnya akan menyesuaikan.
"Itu kan urusan pusat kewenangan pusat dan kota kabupaten akan menyesuaikan saja," ujar Bey, Rabu (17/1/2024).
1. Berharap kenaikan pajak tak lumpuhkan sektor pariwisata di Jabar
Bey menjelaskan, pemerintah kabupaten kota yang ada di Jabar akan menentukan besaran yang sesuai untuk pajak hiburan. Dia berharap keputusan itu nantinya tidak akan berdampak besar pada minat masyarakat dalam berwisata di wilayah Jabar.
"Perhitungan pasti ada kan ya, tapi kami berupaya pariwisata ini menjadi ekonomi yang tumbuh dan jadi primadona di Jabar dan berharap kota kabupaten sudah ada perhitungan dan tidak akan menurunkan minat masyarakat," kata dia.