TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kronologi Kepala Diskominfo Kota Bandung Pergi Ilegal ke Thailand 

Keberangkatan berdasarkan perintah Wali Kota Bandung

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana (kemeja putih) di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggali perjalanan dinas ilegal pejabat Pemkot Bandung ke Thailand dalam persidangan tiga orang terdakwa penyuap proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP, program Bandung Smart City.

Perjalanan dinas ke Thailand ini merupakan undangan dari Huawei untuk melihat langsung pameran CCTV Smat City. Beberapa pejabat yang berangkat ke Thailand yaitu Wali Kota Bandung, Yana Mulyana bersama keluarga; Kadishub Dadang Darmawan; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana; Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan, Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal; serta beberapa pejabat lainnya.

1. Kepala Diskominfo Kota Bandung hanya ikuti perintah Yana Mulyana

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana (kemeja putih) di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Jaksa kemudian bertanya pada Yayan Brilyana sebagai saksi. Dalam persidangan Yayan mengatakan dirinya tidak mengetahui bahwa perjalanan ke Thailand tidak mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, ia berangkat ke Thailand karena ada surat perintah dari Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

"Saya hanya melaksanakan perintah dari wali kota di disposisi Dishub dan ke Bagian Kerja Sama Pemkot Bandung. Perintah keberangkatan 11 Januari sampai 15 Januari 2023," ujar Yayan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (25/7/2023).

2. Biaya perjalanan dinas bukan dari APBD

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana (kemeja putih) di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Yayan juga mengaku tidak mengetahui biaya perjalanan dinas ke Thailand dibiyai oleh Pemerintah Kota Bandung atau dari dua terdakwa penyuap Yana Mulyana, yaitu Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna.

"Tidak tahu (soal biaya perjalanan dinas). Saya dua hari di sana baru tahu (izin ditolak Kemendagri) oleh Kabag Kerja Sama, terus kabag tanya, bagaimana seperti ini? saya jawab sesuai wali kota saja," katanya.

Baca Juga: Borok Dishub Kota Bandung Terungkap Dalam Sidang Bandung Smart City

Baca Juga: Perjalanan Yana Mulyana dan Pejabat Pemkot Bandung ke Thailand Ilegal

Berita Terkini Lainnya