Kronologi Kepala Diskominfo Kota Bandung Pergi Ilegal ke Thailand
Keberangkatan berdasarkan perintah Wali Kota Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggali perjalanan dinas ilegal pejabat Pemkot Bandung ke Thailand dalam persidangan tiga orang terdakwa penyuap proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP, program Bandung Smart City.
Perjalanan dinas ke Thailand ini merupakan undangan dari Huawei untuk melihat langsung pameran CCTV Smat City. Beberapa pejabat yang berangkat ke Thailand yaitu Wali Kota Bandung, Yana Mulyana bersama keluarga; Kadishub Dadang Darmawan; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana; Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan, Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal; serta beberapa pejabat lainnya.
1. Kepala Diskominfo Kota Bandung hanya ikuti perintah Yana Mulyana
Jaksa kemudian bertanya pada Yayan Brilyana sebagai saksi. Dalam persidangan Yayan mengatakan dirinya tidak mengetahui bahwa perjalanan ke Thailand tidak mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, ia berangkat ke Thailand karena ada surat perintah dari Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
"Saya hanya melaksanakan perintah dari wali kota di disposisi Dishub dan ke Bagian Kerja Sama Pemkot Bandung. Perintah keberangkatan 11 Januari sampai 15 Januari 2023," ujar Yayan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (25/7/2023).
Baca Juga: Borok Dishub Kota Bandung Terungkap Dalam Sidang Bandung Smart City
Baca Juga: Perjalanan Yana Mulyana dan Pejabat Pemkot Bandung ke Thailand Ilegal