KPU: Pilkada Jabar 2024 Digelar Mengikuti Putusan MK!
Ada enam partai yang bisa mengusung Paslon sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan gelaran Pilkada akan mengikuti PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Hal itu juga sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70.
Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni mengatakan, penerapan aturan ini juga mengikuti keputusan pusat. Adapun PKPU Nomor 8 Tahun 2024, baru saja disahkan secara bersama dengan DPR dan pemerintah pusat serta unsur lainnya.
"Kami menerapkan aturan baru, karena KPU pusat suda mengikuti," ujar Ummi di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (26/8/2024).
1. KPU Jabar persilahkan patai politik mendaftar sesuai aturan terbaru
Lebih lanjut Ummi menuturkan, dalam peraturan baru ini ada beberapa poin seperti adanya syarat calon dan ada syarat pencalonan. Syarat calon ini terkait dengan dokumen KTP, dan dokumen yang lainnya. Sementara, syarat pencalonan harus ada dukungan.
"Kalau di perseorangan berarti kan dukungan dari bentuk KTP. Tapi kalau dukungan untuk partai politik. Karena Jawa Barat ini penduduknya lebih dari 12 juta, artinya sesuai peraturan baru dukungannya harus 6,5% dari suara sah kemarin," jelasnya.