TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU: Pilkada Jabar 2024 Digelar Mengikuti Putusan MK!

Ada enam partai yang bisa mengusung Paslon sendiri

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan gelaran Pilkada akan mengikuti PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Hal itu juga sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70.

Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni mengatakan, penerapan aturan ini juga mengikuti keputusan pusat. Adapun PKPU Nomor 8 Tahun 2024, baru saja disahkan secara bersama dengan DPR dan pemerintah pusat serta unsur lainnya.

"Kami menerapkan aturan baru, karena KPU pusat suda mengikuti," ujar Ummi di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (26/8/2024).

1. KPU Jabar persilahkan patai politik mendaftar sesuai aturan terbaru

Lebih lanjut Ummi menuturkan, dalam peraturan baru ini ada beberapa poin seperti adanya syarat calon dan ada syarat pencalonan. Syarat calon ini terkait dengan dokumen KTP, dan dokumen yang lainnya. Sementara, syarat pencalonan harus ada dukungan.

"Kalau di perseorangan berarti kan dukungan dari bentuk KTP. Tapi kalau dukungan untuk partai politik. Karena Jawa Barat ini penduduknya lebih dari 12 juta, artinya sesuai peraturan baru dukungannya harus 6,5% dari suara sah kemarin," jelasnya.

2. Ada enam partai pikiran yang bisa mengusung

Sementara, jika aturan baru ini diterapkan di Pilgub Jabar akan ada beberapa partai yang mempunyai hak untuk mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Meski begitu, nantinya tergantung partai politik apa akan tetap berkoalisi atau seperti apa.

"Kalau dihitung berarti seharusnya ada sekitar 6 partai yang sudah bisa mengusung sendiri. Tapi kita liat besok (saat pendaftaran)," katanya.

Berita Terkini Lainnya