Koruptor Bansos COVID-19 Eks-Bupati Aa Umbara Bebas Bersyarat
Aa Umbara bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Terpidana korupsi bantuan COVID-19, Aa Umbara resmi bebas dari Lapas Sukamiskin pada Jumat 29 Desember 2023. Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat ini mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar, Kusnali membenarkan bebasnya Aa Umbara. Dia memastikan Aa kini menjalani bebas PB.
"Betul, sudah bebas PB, pada hari Jumat 29 Desember 2023," ujar Kusnali, saat dihubungi Sabtu (30/12/2023).
1. Aa Umbara belum bebas secara murni
Kusnali menjelaskan, PB sendiri artinya Aa Umbara masih diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk pengawasan, hingga dinyatakan bebas murni pada beberapa waktu ke depan.
"Aa Umbara bukan bebas murni, tetapi bebas bersyarat. Artinya masih punya kewajiban lapor," ucapnya.