KLHK Beri Sangsi TPK Sarimukti, Walhi: Semoga DLH Jabar Sadar
Walhi Jabar sudah mengingatkan pencemaran ini sejak 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, memberikan sangsi administrasi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, mengenai pencemaran air lindi dari Tempat Pengelolaan Kompos (TPK) Sarimukti ke Sungai Ciganas dan Sungai Cipanauan.
Merespons sangsi administrasi ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menyatakan, sebelum adanya sangsi ini dirinya sudah mengingatkan soal bahayanya pencemaran air lindi di sekitar TPK Sarimukti.
"Kami berharap dengan sanksi itu akan memberi efek yang bisa menyadarkan DLH Jabar. Karena Walhi jabar sendiri sebenarnya sejak tahun 2020 telah menyuarakan terkait pencemaran itu bahkan tidak ada tidak lanjut dari DLH," ujar Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Meiki W Paendong, Rabu (9/8/2023).
1. Pencemaran air lindi sangat berbahaya
Pencemaran air lindi di TPK Sarimukti sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar dan ekosistem di dalam sungai. Saat ini pencemaran air lindi ditemukan di Sungai Ciganas dan Cipanauan.
"Jadi kalau air sungai banyak mengandung parameter yang tidak lazim dan tidak seharusnya berada di sungai, itu akan membunuh biota-biota air. Bahkan otomatis ekosistem didalam air akan rusak karena tidak ada lagi makhluk hidup disitu," jelasnya.
Baca Juga: Kepala DLH Jabar Tindak Pencemaran Air Lindi TPA Darurat Sarimukti
Baca Juga: DLH Jabar Bantah Air Lindi TPA Sarimukti Cemari Sungai Citarum