DLH Jabar Bantah Air Lindi TPA Sarimukti Cemari Sungai Citarum

DLH Jabar beralasan sondetan sempat terkena longsoran

Bandung, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat (Jabar) membantah telah melakukan pencemaran air lindi dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darurat Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Kepala DLH Jabar, Prima Mayaningtyas mengatakan, pada dasarnya adanya sondetan ini dibuat untuk mengalihkan air lindi ke IPAL. Namun, hal ini terhalang dan kena longsoran. Ia memastikan hal ini dalam perbaikan.

"Sondetan itu harusnya dialihkan supaya tidak masuk ke sungai masuk ke IPAL kita. Posisi sudetan itu detail memang mudah kena longsoran diatasnya itu kan supaya enggak ke Ciganas kita buat sondetan jadi beralih air lindi ke IPAL ini lagi diperbaiki," ujar Prima saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).

1. TPA Darurat Sarimukti memiliki masalah yang kompleks

DLH Jabar Bantah Air Lindi TPA Sarimukti Cemari Sungai Citaruminstagram.com/yobelnovianputra

Prima menjelaskan, dirinya sudah sering melakukan pemantauan langsung kondisi IPAL TPAS Darurat Sarimukti di lapangan. Sehingga, DLH Jabar saat ini tengah melakukan perbaikan di wilayah tersebut.

"Ini sering kita lakukan perbaikan jadi kemarin, ada longsoran lagi jadi tertutup mengalir kesana saya sudah cek di laparang dan hari ini diperbaiki mudah mudahan ke IPAL," ucapnya.

Di sisi lain, Prima mengungkapkan TPA Darurat Sarimukti sendiri saat ini kondisinya sudah melebihi kapasitas. Volume sampah juga semakin menumpuk. Dari kapasitas 1,5 juta ton, saat ini sudah mencapai 15 juta ton. Adapun paling banyak masih dari Kota Bandung.

2. DLH Jabar juga tagih janji soal komitmen pengurangan 30 persen sampah

DLH Jabar Bantah Air Lindi TPA Sarimukti Cemari Sungai Citarum(ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Belum lagi, kata dia, tipping fee TPA Darurat Sarimukti hanya 50 ribu per ton nya. Sehingga, persoalan ini juga akan ditinjau kembali. Mengelola sampah sendiri menurutnya perlu uang. Dengan keterbatasan ini dirharapaknya perlu dukungan semua pihak.

"Kelola sampah gak mudah dan murah perlu duit juga jadi ini kita perbaiki bersama. Intinya kapasitas sudah melebihi 780 persen jadi kalau, ada kejadian gitu mohon toleransi waktu bekerja. Ini lagi dilakukan perbaikan sodetan," katanya.

Belum lagi soal komitmen dari kepala daerah yang sepakat akan mengurangi tonase membuang sampah di TPA Sarimukti 30 persen menurutnya hal itu harus diterapkan pada para kepala daerah yang membuang sampah ke TPA Sarimukti. Adapun daerah yang membuang sampah di Sarimukti seluruh Bandung Raya.

"Yang ingin saya soroti, Jakstrada pengurangan 30 persen 2025 yang ditandatangani bupati wali kota gimana itu komitmennya. Jadi jangan nyalahin ujungnya," kata dia.

3. Warga nilai Pemprov Jabar sengaja mengalirkan air lindi ke Citarum

DLH Jabar Bantah Air Lindi TPA Sarimukti Cemari Sungai CitarumANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Untuk diketahui, Pengurus Masyarakat Peduli TPA Darurat Sarimukti, Wahyu Darmawan menemukan langsung pencemaran air lindi dari TPA Darurat Sarimukti. Pencemaran ini terjadi sudah lama dan belum ada penanganan yang serius.

Berdasarkan temuan lapangan pada 9 dan 19 April 2022, kata Wahyu Darmawan, pengelola TPADS diduga sengaja membuang atau mengalirkan ALB3 ke perairan umum.

"Limbah ALB3 ini dialirkan tidak melalui kolam stabilitas atau IPAL. Adapun air limbah ini mengalir lewat buis beton ukuran 2,4x2, 4 meter ke perairan umum menuju waduk Cirata dan Jatiluhur, hingga Hilir Citarum," ujar Wahyu di Kantor Walhi Jabar, Jalan Pecah Kopi, Bandung, Senin (5/6/2023).

Pencemaran ini dinilainya sangat berbahaya untuk masyarakat yang ada di lokasi Sungai Cipanawuan dan sekitar wilayah IPAL TPADS. Debit air pencemaran juga mengalir deras karena sudah adanya beton besar sebagai trowongan air.

"Perhitungan kami, debit ALB3 ke perairan umum warga sampai 7 liter per detik atau setara 600 m3 kubik per hari. Air ini langsung dari tumpukan sampah TPADS tanpa melalui IPAL," ucapnya.

4. DLH Jabar melanggar aturan

DLH Jabar Bantah Air Lindi TPA Sarimukti Cemari Sungai CitarumIDN Times/Galih Persiana

Setelah itu, pada Mei 2022 jajaran UPTD PSTR mengajak dirinya untuk melakukan pertemuan dan berdiskusi soal hal ini. Kata Wahyu, beberapa rekomendasi untuk pembenahan juga telah disampaikan, dan akan melakukan pembenahan.

Namun, pada 5 Mei 2023, saat dirinya dan tim meninjau kembali, kondisi trowongan beton masih terpasang, dan air limbah sampah atau Lindi masih mengalir ke perairan warga. Rekomendasi dirinya juga diabaikan oleh UPTD PSTR atau dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar.

Padahal, pada 2019 lalu, Dansektor 11 Kol. CAJ Firman Aidil Lindi pernah pernah mengingatkan UPTD PSTR DLH Jabar jika ALB3 TPADS memcemari perairan umum. Namun, kata Wahyu, imbauan ini terkesan diabaikan oleh Pemda.

"Kami simpulkan UPTD PSTR patut diduga melakukan tindak pidana, melanggar beragam regulasi dengan secara sadar membiarkan ALB3 langsung ke perairan umum demi suksesnya Program Citarum Harum," katanya.

Adapun regulasi yang dimaksud yaitu: UU Nomor 18 tahun 2008, PP no 22 tahun 2001, Permen LHK P.59/Menlhk/Setjen Kum.1/ 7/2016, dan nomor 6 tahun 2021.

Baca Juga: DLH Jabar Ingatkan Pentingnya Kelola Limbah B3 Bersama Swasta

Baca Juga: Pemprov Jabar Aktifkan Zona 1 TPPAS Regional Sarimukti

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya