TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kepala BKPSDM Majalengka Resmi Ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung

Irfan Nur Alam ditahan mengenakan rompi warna oranye

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) resmi ditahan di Rutan Kelas I Bandung, Selasa (26/3/2024). Dia ditahan berkaitan dengan dugaan kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih.

Irfa yang merupakan anak dari mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jawa Barat. Dia juga datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Melakukan upaya paksa penahanan terhadap salah atu tersangka yaitu atas inisial INA. Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari ke depan di Rutan klas 1 Bandung," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi, usai melakukan penahanan.

1. Irfan ditahan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Penahanan INA sendiri berkaitan dengan kasus revitalisasi Pasar Sindang Kasih yang saat itu dirinya masih menjabat sebagai Kepala Bagaian (Kabag) Ekonomi di Setkab Majalengka. Syarief memastikan, INA kini sudah ditahan dan berstatus tersangka.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucapnya.

2. Kuasa hukum bantah keterlibatan Irfan dalam kasus ini

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara, kuasa hukum INA, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat DPP PDIP memberikan penjelasan bahwa dirinya datang mendampingi kliennya dalam pemeriksaan. Mereka menilai INA tidak ada kaitannya dalam kasus ini.

"Pertama, saudara Irfan Nur Alam ini tidak bersalah. Kedua, saudara Irfan Nur Alam tidak pernah menerima uang sepeser apapun dalam proyek Pasar Cigasong. Tidak ada bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," tegas Roy.

Berita Terkini Lainnya