Kejati Jabar Tahan Satu Tersangka Korupsi Pasar di Majalengka
Dua tersangka masih belum ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Majalengka, Andi Pendul alias AN. Dia ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung, Selasa (19/3/2024), malam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, AN ditahan setelah dilakukan pemeriksaan. Adapun periksaan ini mulanya dilayangkan untuk ketiga tersangka, namun MA dari pihak swasta dan Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) tidak hadir.
"Untuk tersangka INA, temen-temen penyidik mendapat surat dari tim kuasa khukumnya dan minta untuk dijadwal ulang untuk pemanggilannya," ujar Nur disela pemeriksaan.
1. AN ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa
Pemeriksaan terhadap AN dilakukan hampir seharian, dan pada pukul 19:00 WIB tersangka selesai diperiksa dengan kondisi sudah memakai rompi tahanan warna merah. Dia kemudian digiring oleh penyidik dan aparat Kejati Jabar untuk ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung.
Pada saat digiring ke mobil tahanan, tersangka terlihat menunduk dan memakai masker warna hitam. Tampak kuasa hukumnya mendampingi kliennya selama diperiksa.
Kepada wartawan, penasehat hukum AN, Dede Kusnandar mengatakan, penyidik mengajukan 77 pertanyaan pada kliennya. Dia memastikan AN seharusnya pihak yang terakhir ditahan, lantaran statusnya dari swasta bukan dari ASN.
"Ada sekitar 77 pertanyaan, memang banyak yang disangkakan itu jelas pasalnya, klien saya kalau dilihat pasal yakni pasal 55 karena bukan ASN, pendapat saya seharusnya klien saya yang terakhir ditahan," ujar Dede.