TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Jabar Kembalikan Berkas Pembunuhan Subang ke Polda

Kejati masih meneliti empat berkas dari lima tersangka

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih memeriksa berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Tuti Handayani (55 tahun) dan Amelia Mustika Ratu (23 tahun) di Subang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu kelengkapan dari Polda Jabar.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, empat berkas tersangka ini yaitu M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep). Sedangkan untuk Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin) jadi satu berkas.

"Terkait kasus Subang sudah dikirim ke penuntut umum dan tim penuntut umum sudah melakukan penelitian," ujar Nur, Rabu (7/12/2023).

1. Berkas dikembalikan karena masih ada kekurangan

Ilustrasi korban tewas. (IDN Times/Mardya Shakti)

Nur menjelaskan, Kejati Jabar saat ini telah menyerahkan kembali empat berkas itu pada Polda Jabar. Hal itu dilakukan karena ada beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh l kepolisian.

"Berkasnya dikirim pada hari Kamis yang lalu dan sudah ada pemberitahuan bahwa berkas belum lengkap. P18 dulu, petunjuknya menyusul, masih disusun," katanya.

2. Polda serahkan empat berkas untuk lima tersangka

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan. IDN Times/Debbie Sutrisno

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

"Berkas perkara sudah dilimpahkan semua ke jaksa penuntut umum (JPU), tiga hari lalu, itu ada empat berkas," ujar Surawan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (2/12/2023).

Berita Terkini Lainnya