Kejati Jabar Kembalikan Berkas Pembunuhan Subang ke Polda
Kejati masih meneliti empat berkas dari lima tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih memeriksa berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Tuti Handayani (55 tahun) dan Amelia Mustika Ratu (23 tahun) di Subang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu kelengkapan dari Polda Jabar.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, empat berkas tersangka ini yaitu M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep). Sedangkan untuk Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin) jadi satu berkas.
"Terkait kasus Subang sudah dikirim ke penuntut umum dan tim penuntut umum sudah melakukan penelitian," ujar Nur, Rabu (7/12/2023).
1. Berkas dikembalikan karena masih ada kekurangan
Nur menjelaskan, Kejati Jabar saat ini telah menyerahkan kembali empat berkas itu pada Polda Jabar. Hal itu dilakukan karena ada beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh l kepolisian.
"Berkasnya dikirim pada hari Kamis yang lalu dan sudah ada pemberitahuan bahwa berkas belum lengkap. P18 dulu, petunjuknya menyusul, masih disusun," katanya.