TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

IPRC: Putusan MK Berpotensi Mengubah Peta Politik di Jabar

Peta politik di Jabar bisa berubah dalam last minute

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Direktur Eksekutif Indonesian Politics Research & Consulting (IPRC), Indra Purnama menganalisa akan banyak perubahan peta koalisi di Jawa Barat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 yang kini tertuang dalam PKPU.

Diketahui, dalam peraturan PKPU terbaru berdasarkan putusan MK, syarat ambang batas untuk pemilihan tingkat provinsi tidak lagi 25 persen, melainkan 6,5 persen. Peraturan baru ini dinilai sangat menguntungkan partai politik yang memiliki kursi kecil di legislatif.

"Awalnya di provinsi Jabar koalisi mengacu di pusat di mana diisi partai besar. Tapi, sekarang bisa semisal Demokrat mencalonkan sendiri ketika ikut hasil putusan MK dengan parpol lainnya," ujar Indra saat diskusi publik di Bandung, Senin (26/8/2024).

1. Seperti yang kini dialami PKS dan NasDem

Lebih lanjut, Indra menuturkan, putusan MK dapat membuat partai politik di Jabar memajukan calon-calon pilihan. Bahkan, hal ini juga membuat beberapa partai politik di luar Koalisi Indonesia Maju (KIM) turut menentukan sikap.

"Semisal PKS yang awalnya cocok dengan KIM Plus, namun ketika ada tawaran lebih diminta saat koalisi, akhirnya berubah haluan dengan isu Syaikhu-Ilham Habibie," katanya.

2. Partai tengah menghitung semua potensi

Bahakan dalam H-1 pendafatarn Pilgub Jabar, para partai politik saat ini tengah meng kalkulasi ulang soal dukungan dan koalisi yang ada. Apalagi jika nantinya KIM di Jabar tidak solid, maka akan banyak calon yang mendaftarkan diri.

"Ketika koalisi KIM Plus terpecah, maka partai pun akan berhitung ulang di waktu pendaftaran yang sempit sehingga memungkinkan memilih bergabung dengan pasangan calon koalisi partai yang berpotensi memenangkan kontestasi," katanya.

Berita Terkini Lainnya